BADAR.CO.ID

Penting! Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Batubara 15 September, Jangan Sampai Terlewat!

Penting! Batas Akhir Pengisian DRH PPPK
Petikan Pengumuman : Penting! Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Batubara 15 September, Jangan Sampai Terlewat!


 

Batubara, Sumatera Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara mengumumkan alokasi kebutuhan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025. Pengumuman dengan nomor 800.1.13.2/5847/2025 ini merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 13253/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025.

Total formasi yang dialokasikan untuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Batubara adalah sebanyak 2.324. Formasi ini terbagi menjadi dua kategori utama:

1. Non-ASN Terdaftar di Pangkalan Data BKN: 1.830 formasi, terdiri dari:

- Tenaga Guru: 555

- Tenaga Kesehatan: 121

- Tenaga Teknis: 1.154

2. Non-ASN Tidak Terdaftar di Pangkalan Data BKN: 498 formasi, terdiri dari:

- Tenaga Guru: 152

- Tenaga Kesehatan: 121

- Tenaga Teknis: 294

Data peserta yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu dapat dilihat melalui akun masing-masing di website https://sscasn.bkn.go.id.

Pengisian DRH Wajib Dilakukan Sebelum 15 September

Peserta yang mendapatkan alokasi formasi PPPK paruh waktu wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN masing-masing. Jangka waktu pengisian DRH dimulai sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 15 September 2025.

Pemkab Batubara mengimbau peserta untuk tidak menunda pengisian DRH hingga batas akhir waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menghindari potensi masalah seperti server down akibat lalu lintas (traffic) yang padat. Selain itu, peserta juga diminta untuk memastikan semua data diisi dengan benar dan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Tahapan Selanjutnya: Usul Penetapan

Setelah peserta menyelesaikan pengisian DRH, instansi terkait akan melakukan usul penetapan Nomor Induk (NI) mulai tanggal 28 Agustus hingga 20 September 2025.

Informasi Resmi Hanya Melalui Website Resmi

Pemkab Batubara menegaskan bahwa seluruh informasi terkait pengadaan PPPK paruh waktu hanya akan diumumkan secara resmi melalui website https://batubara.go.id dan portal https://sscasn.bkn.go.id.

Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Batubara juga menekankan bahwa seluruh tahapan pengadaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya. Peserta bertanggung jawab untuk membaca dan memahami pengumuman. Kesalahan dalam dokumen atau kelalaian dalam mengunggah dokumen sesuai jadwal yang ditetapkan menjadi tanggung jawab peserta.

Bupati Batubara melalui Sekretaris Daerah, Norma Deli Siregar, menandatangani pengumuman ini pada tanggal 8 September 2025 di Lima Puluh.

Sanksi Bagi Peserta yang Memberikan Keterangan Tidak Benar

Pemerintah Kabupaten Batubara berhak menggugurkan kelulusan atau memberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, apabila peserta memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang jelas bagi para calon peserta PPPK paruh waktu di Kabupaten Batubara.

(Khang's)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama