BADAR.CO.ID

Kemenkeu Purbaya Singgung Gaji Turun Usai Jadi Menteri: "Gengsi Lebih Tinggi, Gaji Lebih Kecil"

 
Kemenkeu Purbaya Singgung Gaji Turun
Kemenkeu Purbaya Singgung Gaji Turun Usai Jadi Menteri: "Gengsi Lebih Tinggi, Gaji Lebih Kecil"

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka mengungkapkan perbedaan gaji yang ia terima saat ini dibandingkan ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini ia sampaikan dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (11/9/2025), beberapa hari setelah dilantik menggantikan Sri Mulyani Indrawati.

 

Ungkapan Mengejutkan Soal Gaji

Dalam acara "Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Purbaya membandingkan tanggung jawab yang diemban sebagai Menkeu dengan penghasilan yang ia terima.

"LPS juga lembaga penting, tapi duduknya di belakang. Kalau bank-bank jatuh, baru kita bekerja keras. Tapi di sana gaji gede. Saya menikmati betul kerja di LPS. Lima tahun gaji gede, enggak ada bank gede yang bangkrut, jadi nganggur," ujarnya.

Purbaya mengaku terkejut saat mengetahui besaran gaji yang akan ia terima sebagai Menkeu. "Jadi waktu dilantik di Menteri Keuangan, saya tanya ke Sekjen ‘eh gaji di sini berapa?’, ‘sekian’, waduh turun. Jadi gengsinya lebih tinggi tapi sepertinya gajinya lebih kecil," katanya.

 

Bersyukur Atas Kepercayaan Presiden

Meskipun mengungkapkan perbandingan tersebut, Purbaya tetap bersyukur atas kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menduduki posisi strategis ini.

"Saya bersyukur ditunjuk sebagai Menteri Keuangan, mungkin di posisi ini saya bisa memberi kontribusi lebih banyak dibandingkan di LPS," tegasnya.

 

Reshuffle Kabinet Merah Putih

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan Kabinet Merah Putih pada Senin (8/9/2025). Dalam reshuffle tersebut, empat menteri dan satu wakil menteri diganti, termasuk Sri Mulyani Indrawati yang digantikan oleh Purbaya sebagai Menteri Keuangan.

 

Rincian Gaji dan Tunjangan Menteri

Gaji pokok menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 mengenai Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Berdasarkan Pasal 2 PP tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000. Tunjangan jabatan untuk menteri ditetapkan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.

Dengan demikian, total penghasilan seorang menteri dari gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp 18.648.000 setiap bulan.

 

Fasilitas Operasional Menteri

Di luar gaji dan tunjangan, menteri juga berhak atas tunjangan operasional yang diberikan sesuai kegiatan, serta fasilitas lain berupa rumah dan mobil dinas. Nilai tunjangan operasional menyesuaikan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing.

Umumnya, menteri menempati rumah dinas di kawasan strategis ibu kota, seperti di kompleks Widya Chandra, Jakarta.

 

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Hak keuangan wakil menteri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015. Pasal 1 PMK tersebut menyatakan bahwa wakil menteri berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya.

Pasal 2 menyebutkan bahwa besaran hak keuangan wakil menteri ditetapkan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri. Jika merujuk Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000, sehingga wakil menteri menerima Rp 11.566.800.

Selain itu, wakil menteri juga memperoleh hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian tempatnya bertugas.

Wakil menteri juga mendapatkan fasilitas berupa rumah dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas yang digunakan setara dengan pejabat eselon Ia, sedangkan standar rumah dinas berada di bawah menteri, tetapi di atas pejabat eselon Ia. Jika rumah dinas tidak tersedia, wakil menteri akan menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 35 juta per bulan.

(Red)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama