Batu Bara, Badar.co.id - Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan S. Kom. M. M, menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus korupsi dengan melakukan langkah-langkah tegas dan menggunakan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sosial dan Kepala Desa Benteng Kecamatan Talawi dilakukan sebagai bagian dari upaya Inspektorat Kabupaten Batu Bara dalam menangani kasus korupsi.
Pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan korupsi yang terkait dengan penggunaan dana desa dan pengelolaan program sosial. Inspektorat Kabupaten Batu Bara telah melakukan pengumpulan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan korupsi, termasuk dokumen-dokumen, saksi-saksi, dan bukti-bukti lainnya.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta telah melakukan pengumpulan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut, analisis dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan yang mengacu pada asas praduga tak bersalah," tegas Hasrul Irfan saat ditemui awak media badar.co.id di Kantornya pada Selasa, (10/6/2025).
Dalam proses pemeriksaan, Inspektorat Kabupaten Batu Bara menggunakan asas praduga tak bersalah, yang berarti bahwa setiap orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses hukum yang adil dan transparan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan S. Kom. M. M, menyatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Batu Bara akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam menangani kasus korupsi dan memastikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam kasus korupsi akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan tersebut diduga terkait dengan pemeriksaan yang tengah dilakukan Inspektorat Kabupaten Batu Bara mengenai penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk masing-masing OPD yang dipimpin ketiga pejabat tersebut.
Ketiga pejabat yang dinonaktifkan yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) AC, Kepala Dinas Sosial NR, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) SM.
Dengan komitmen dan langkah-langkah tegas, Inspektorat Kabupaten Batu Bara dapat memastikan bahwa Kabupaten Batu Bara menjadi daerah yang transparan dan akuntabel.