Badar.co.id
Medan, 16 Juni 2025 - Eks Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Kadisperkim LH) Kabupaten Batubara, Lendi Aprianto, merasa dirugikan oleh Sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara, NS dan HI, terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun anggaran 2024. Lendi berencana melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Lendi menceritakan bahwa dirinya dipaksa mengembalikan uang senilai Rp2,4 miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/2025 tanggal 3 Mei 2025. Namun, Lendi mengaku tidak pernah diikutkan dalam klarifikasi hasil pemeriksaan, khususnya terkait pembiayaan separepat mobil sampah dan penggunaan BBM.
Lendi menjelaskan bahwa dalam mengelola sampah di Kabupaten Batubara, pihaknya melaksanakan kerja sama dengan pihak kedua karena biaya APBD tidak mencukupi. Dari hasil kerja sama itu, mereka telah berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp1,5 miliar lebih untuk keuangan Batubara di tahun 2024.
Namun, BPK tidak mengakui dokumentasi pengangkutan dan pembuangan sampah selama 2024, sehingga dianggap tidak pernah bekerja. Lendi merasa tidak bisa membayangkan bagaimana tumpukan sampah jika tidak diangkat selama periode ia menjabat sebagai kepala dinas.
Lendi telah mengirimkan surat permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada pihak Kepala BPK untuk minta penjelasan dan klasifikasi hasil temuan pemeriksaan. Namun, BPK tidak memberikan ruang untuk Lendi mengakukan PK. Lendi kemudian memutuskan untuk melaporkan Sekda dan Kepala Inspektorat Batubara ke Kejati dan Polda Sumut.
|BACA JUGA:
Jenazah Mr-X yang Ditemukan Hancur di Lintasan Kereta Api Terungkap, Identitas Korban Diketahui
Pihak BPK memberikan penjelasan bahwa jika Lendi merasa dirugikan, maka bukan kepada BPK yang harus dilaporkan, tetapi kepada Sekda dan Kepala Inspektorat. Lendi berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.