Jakarta,Badar.co.id - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining, yang sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. "Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri.
Aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan. Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat telah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) keempat perusahaan yang terlibat dalam kasus ini. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi lingkungan dan memastikan bahwa aktivitas tambang dilakukan dengan bertanggung jawab.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa mereka akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, secara menyeluruh dan transparan. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Sumber: Humas Mabes Polri
(Boys-4)