Medan, Badar.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa lahan eks HGU seluas 5.873 hektare di Sumatera Utara (Sumut) tidak lagi milik PTPN. Saat ini, tanah tersebut sudah masuk kategori tanah negara bebas. Dengan status ini, pemberian tanah menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN.
Penegasan ini disampaikan Menteri ATR/BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Rakor ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, M Bobby Afif Nasution, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, serta bupati/walikota lainnya. Rabu (7/5/2025).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa lahan eks HGU tersebut akan dijadikan target objek reforma agraria. Untuk menyelesaikan hal ini, dia akan mengadakan rapat khusus bersama Gubernur Sumatera Utara dan bupati/walikota terkait. "Itu akan kami tetapkan sebagai target objek reforma agraria dan kami akan rapat khusus dengan Pak Gubernur lagi, sama Bupati, untuk mengatur ini, supaya tercermin dan tercipta prinsip keadilan dan pemerataan," kata Menteri ATR/BPN.
Nusron Wahid menekankan pentingnya prinsip keadilan dan pemerataan dalam pengelolaan lahan. "Jangan sampai orang yang tidak berhak mendapat, sebaliknya juga jangan sampai orang yang berhak mendapat tapi malah tidak mendapat," tambahnya. Dengan demikian, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan bahwa lahan eks HGU tersebut dikelola dengan baik dan adil.
Menteri ATR/BPN juga berharap adanya kerja sama yang baik dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mengelola lahan eks HGU tersebut. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta pengelolaan lahan yang efektif dan efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara.