Batu Bara, Badar.co.id- Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh empat pria, termasuk tiga remaja, terhadap seorang perempuan di bawah umur, Melur (16 tahun), terus bergulir. Kasus ini menyita perhatian publik karena aksi bejat tersebut dilakukan usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Melur dijemput oleh W (15 tahun) dari rumahnya untuk menonton konser musik DJ di Sei Balai. Di tempat konser, W dan teman-temannya, MS (16 tahun), DW (16 tahun), dan P (21 tahun), meminum miras dan mempengaruhi korban untuk ikut minum. Setelah korban mengalami pusing kepala, keempat terduga pelaku membawa korban ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai dan melakukan aksi rudapaksa secara bergilir.
Keempat terduga pelaku ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Batu Bara pada Minggu, 13 April 2025. Kini, kasus ini sedang dalam proses penanganan lebih lanjut.
Menurut Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi, SH, "Bang....untuk 3 Tsk yang masih berusia anak ditangguhkan penahanannya, sedangkan 1 orang lainnya tetap dilakukan penahanan. Sedangkan untuk keseluruhan penanganan perkaranya tetap dimajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga pada saat sekarang ini menunggu surat P21 dari pihak Kejaksaan Dan apabila dikeluarkan Surat P21-nya maka ke 4 Tsk dan berkas Perkara akan segera diserahkan dan dilimpahkan kepada JPU." Ungkap Fahmi
Polres Batu Bara berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan keadilan bagi korban. Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus ini. Saat ini, Polres Batu Bara menunggu surat P21 dari pihak Kejaksaan untuk melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan komitmen yang kuat dari Polres Batu Bara, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keadilan bagi korban. Polres Batu Bara akan terus berupaya untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak di bawah umur.