BADAR.CO.ID

DPR RI Akan Masukkan Putusan MK tentang Pendidikan Gratis ke dalam Revisi UU Sisdiknas

Badar.co.id

DPR RI Akan Masukkan Putusan MK tentang Pendidikan Gratis ke dalam Revisi UU Sisdiknas

Badar.co.id

Jakarta, 29 Mei 2025 - DPR RI berencana memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri dan swasta gratis ke dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa putusan MK ini akan menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU Sisdiknas.

"Adanya putusan MK ini maka salah satu yang akan kami masukkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah sekolah swasta pun baik SD, SMP harus memberikan pendidikan gratis bagi masyarakat Indonesia," ujar Lalu.

Lalu menambahkan bahwa perlu ada revisi kebijakan dan regulasi terkait bantuan operasional sekolah, khususnya untuk sekolah swasta. Revisi kebijakan dan regulasi ini sangat diperlukan agar dana bantuan operasional sekolah dapat mencakup sekolah swasta secara menyeluruh.

Selain itu, Lalu meminta seluruh pemangku kepentingan menyusun peta jalan pendidikan agar putusan MK bisa dilaksanakan dengan baik. "Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan termasuk organisasi penyelenggara pendidikan harus duduk bersama. Pemangku kepentingan ini harus menyusun peta jalan agar keputusan MK ini betul-betul dilaksanakan dengan baik," pungkas Lalu.

BACA JUGA: 

Putusan MK ini sendiri memutuskan bahwa negara harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta.

Dengan demikian, putusan MK ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan dasar yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang status sekolah negeri atau swasta.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama