Polsek Talawi Amankan Pria 38 Tahun Terkait Dugaan Pembunuhan Nelayan di Nibung Hangus
BATU BARA — Personel Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial R (38) yang diduga terlibat dalam kasus penikaman terhadap Faisal (22), seorang nelayan, di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terduga pelaku. Personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talawi, IPDA Ranto Marbun, S.H., mengamankan R setelah yang bersangkutan diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.
Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, R disebut sedang duduk di sebuah warung milik saksi Suep.
Terduga pelaku kemudian melihat Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan dalam penanganan perkara, insiden tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dendam.
R diduga meminjam sebilah pisau dari Suep, kemudian menunggu di depan warung. Ketika korban bersama Ali melintas, terduga pelaku diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.
Faisal disebut sempat melompat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri. Namun, terduga pelaku diduga mengejar korban dan menikam bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali.
Setelah kejadian, terduga pelaku diduga meninggalkan korban dan membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Warga kemudian membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.
Dalam penanganan awal perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP serta satu helai celana yang digunakan korban. Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi penyidikan.
Perkara tersebut dalam laporan awal kepolisian tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana dicantumkan dalam laporan tersebut. Penerapan pasal dan konstruksi hukum lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan, serta menyerahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak berwenang.
(Khang Akhyar)

