BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD yang Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan


 DPRD Batu Bara Soroti Potensi PAD yang Belum Tergali, Pansus Minta Pemkab Bentuk Tim Percepatan

BATU BARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara melalui Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara membentuk Tim Percepatan PAD guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang dinilai masih belum tergali secara maksimal.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus PAD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Dalam laporan yang dibacakan oleh H. Rohadi, SP., MH., Pansus PAD menekankan pentingnya penguatan tata kelola pendapatan daerah, peningkatan integritas aparatur sipil negara (ASN), serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara Nurhaji, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ruby Anto Sari Siboro, ST., M.Si., yang mewakili Bupati Batu Bara, serta Herryawan, ST., M.Si., selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan yang mewakili Plt. Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara.

Turut hadir seluruh anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, perwakilan OPD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pansus Minta Tim Percepatan PAD Berintegritas

Dalam laporannya, Pansus PAD meminta pemerintah kabupaten membentuk tim khusus yang beranggotakan aparatur berintegritas tinggi dan memiliki kompetensi dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting karena Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu indikator kemandirian fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pansus menilai masih terdapat potensi penerimaan yang perlu diidentifikasi dan dikelola secara lebih optimal. Karena itu, diperlukan pemetaan sumber pendapatan, evaluasi sistem pemungutan, serta pengawasan yang berkelanjutan agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan secara transparan dan akuntabel.

Perusahaan Diminta Memenuhi Kewajiban Pajak dan Retribusi

Selain pembentukan tim percepatan, Pansus PAD mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan melalui intensifikasi pajak dan retribusi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa masih terdapat perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara yang perlu ditelusuri kepatuhannya terhadap kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.

Pansus juga menyoroti perlunya peningkatan pemahaman ASN yang bertugas di bidang penggalian PAD terhadap karakteristik perusahaan, kegiatan usaha, serta potensi kewajiban yang harus dipenuhi.

Di sisi lain, laporan itu menyoroti pentingnya keterbukaan data dari perusahaan. Akses terhadap informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dinilai dapat membantu pemerintah daerah melakukan pendataan dan pengawasan secara lebih akurat.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pansus meminta seluruh perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penggalian PAD memperkuat koordinasi dan bertukar informasi mengenai perusahaan yang menjadi sasaran pendataan maupun pengawasan.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat mencegah tumpang tindih kewenangan dan menghindari saling lempar tanggung jawab antarlembaga.

Sejumlah Sektor Potensial Menjadi Perhatian

Dalam laporan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut, Pansus PAD juga mengidentifikasi sejumlah sektor yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.

Beberapa di antaranya meliputi pembaruan data dan perizinan usaha perusahaan yang mengalami ekspansi produksi, pemisahan kewajiban perizinan usaha budidaya dan pengolahan sesuai kewenangannya, serta optimalisasi penerimaan dari pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Pansus turut menyoroti potensi penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya kendaraan yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara tetapi masih menggunakan nomor registrasi kendaraan dari daerah lain.

Selain itu, perhatian diarahkan pada retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pemenuhan kewajiban Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pansus juga menyebut sejumlah usaha ritel, rumah sakit, dan perusahaan swasta sebagai sektor yang perlu ditelusuri potensi kewajiban pajaknya, termasuk pajak parkir apabila memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Namun, penelusuran potensi tersebut perlu dilakukan melalui pendataan dan pemeriksaan sesuai kewenangan, bukan dengan menganggap seluruh perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Kawasan Industri Kuala Tanjung dan PLN Jadi Sorotan

Kawasan Industri Kuala Tanjung menjadi salah satu perhatian khusus Pansus PAD. Dalam laporannya, Pansus meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perusahaan-perusahaan di kawasan tersebut yang terus melakukan ekspansi usaha.

Pertumbuhan aktivitas industri dinilai perlu diikuti dengan pendataan dan evaluasi potensi pajak serta retribusi daerah secara cermat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pansus juga menyoroti PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai salah satu pihak yang perlu mendapatkan perhatian dalam evaluasi penerimaan daerah.

Berdasarkan laporan yang dibacakan, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diminta memastikan penerimaan dari sektor pajak atas tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap potensi penerimaan daerah terdata dengan baik dan seluruh kewajiban yang berlaku dipenuhi secara tepat.

Pansus Dorong Evaluasi PBB-P2 dan PBB-P5

Rekomendasi lainnya adalah meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemisahan PBB-P2 dan PBB-P5 sebagaimana disampaikan dalam laporan Pansus.

Usulan tersebut memerlukan kajian lebih lanjut dengan memperhatikan pembagian kewenangan perpajakan, dasar hukum, serta dampaknya terhadap penerimaan pemerintah daerah.

Pansus juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan tarif PBB-P2 bagi perusahaan secara bertahap. Pelaksanaannya harus mempertimbangkan ketentuan hukum, klasifikasi objek pajak, nilai objek pajak, serta kemampuan wajib pajak.

Optimalisasi PAD Harus Transparan dan Berkeadilan

Laporan Pansus PAD menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak cukup dilakukan melalui penambahan target penerimaan. Pemerintah daerah juga perlu memperkuat kualitas pendataan, kompetensi aparatur, pengawasan, serta integrasi informasi antarlembaga.

Optimalisasi PAD harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang adil terhadap seluruh wajib pajak.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa kebijakan peningkatan pendapatan tidak menimbulkan beban yang tidak sesuai ketentuan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Rekomendasi Pansus PAD ini menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mengevaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan menyusun langkah perbaikan ke depan.

Tantangan berikutnya adalah bagaimana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti melalui kebijakan konkret, pengawasan yang terukur, dan evaluasi berkala agar potensi PAD dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Sumber: Humas DPRD KABUPATEN BATU BARA

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama