Disdik Sumut Terbitkan Edaran PJJ 16–21 Oktober 2026, Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla
SUMATERA UTARA — Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Disdik Sumut) menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di Sumatera Utara pada 16–21 Oktober 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyusul dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah.
Surat edaran bernomor 400.3/106/DISDIK/X/2026, tertanggal 15 Oktober 2026, ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota serta cabang dinas pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat tersebut, Disdik Sumut menetapkan pelaksanaan PJJ secara menyeluruh bagi satuan pendidikan dari berbagai jenjang, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), hingga sekolah luar biasa (SLB) dan sederajat.
"Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan menyeluruh di seluruh Satuan Pendidikan baik jenjang PAUD/TK/SD/SMP/SMA/SMK/SLB Sederajat mulai tanggal 16 s.d 21 Oktober 2026," demikian bunyi surat edaran tersebut.
Kebijakan ini menempatkan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dari rumah, dengan penyesuaian metode pembelajaran berdasarkan fasilitas dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.
Orang Tua Diminta Mengawasi Anak Selama PJJ
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta melibatkan orang tua atau wali murid untuk memastikan peserta didik tetap mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai arahan sekolah.
Orang tua juga diharapkan membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kondisi kabut asap masih menjadi perhatian. Langkah tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi paparan asap yang dapat mengganggu kesehatan, terutama pada anak-anak.
Proses pembelajaran dilakukan dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi lain yang disesuaikan oleh pihak sekolah.
Dengan demikian, pelaksanaan PJJ bukan berarti kegiatan belajar mengajar dihentikan. Peserta didik tetap menjalankan proses pembelajaran, meskipun tidak mengikuti kegiatan belajar secara langsung di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah juga perlu memastikan mekanisme pembelajaran dapat menjangkau peserta didik, termasuk melalui metode alternatif apabila terdapat kendala akses internet atau keterbatasan perangkat digital.
Bobby Nasution Minta Sekolah Terapkan PJJ
Sebelum surat edaran Disdik Sumut diterbitkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah meminta sekolah mengambil langkah antisipatif terhadap dampak kabut asap karhutla.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat berada di SMA Negeri 1 Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (15/10/2026).
"Untuk kegiatan belajar mengajar karena beberapa daerah kabut asapnya tebal itu ada yang sudah melaksanakan pembelajaran jarak jauh mulai hari ini," kata Bobby.
Ia juga meminta agar pembelajaran jarak jauh diberlakukan bagi siswa SMA, SMK, dan SLB mulai Jumat (16/10/2026), terutama apabila kondisi kabut asap masih tebal.
"Saya minta kalau asapnya masih seperti ini, saya minta mulai besok untuk SMA, SMK, dan SLB mulai besok pembelajaran jarak jauh, ini belajar dari rumah, bukan libur," ujarnya.
Bobby turut meminta para kepala daerah di Sumatera Utara mempertimbangkan penerapan kebijakan serupa pada jenjang pendidikan TK hingga SMP.
Menurutnya, paparan kabut asap menjadi perhatian karena dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lanjut usia.
"Pak Bupati karena ini asap sangat rentan terhadap pernapasan anak-anak dan lansia, anak-anak SD kalau bisa pembelajaran jarak jauh," sebutnya.
Masyarakat Diimbau Mengurangi Aktivitas di Luar Rumah
Selain meminta penyesuaian kegiatan belajar mengajar, Bobby mengimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap berlangsung.
Masyarakat yang harus beraktivitas di luar rumah, khususnya pengendara sepeda motor, diimbau menggunakan masker sebagai salah satu langkah perlindungan untuk mengurangi paparan partikel asap.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat kalau beraktivitas di luar rumah menggunakan sepeda motor gunakan masker, kalau memang tidak terlalu penting kegiatan di luar ya di rumah aja," tuturnya.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan asap di tengah kondisi kualitas udara yang dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Meski demikian, tingkat paparan dan risiko kesehatan dapat berbeda di setiap wilayah. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan informasi kualitas udara serta imbauan dari instansi berwenang di daerah masing-masing.
PJJ Harus Tetap Memperhatikan Hak Belajar Siswa
Penerapan PJJ selama enam hari, terhitung 16–21 Oktober 2026, menjadi langkah penyesuaian kegiatan pendidikan di tengah situasi kabut asap yang dilaporkan menyelimuti sejumlah wilayah Sumatera Utara.
Di satu sisi, pembelajaran dari rumah diharapkan dapat mengurangi paparan asap terhadap peserta didik. Di sisi lain, pelaksanaannya perlu memperhatikan keberlangsungan proses belajar, kesiapan tenaga pendidik, serta akses siswa terhadap sarana pembelajaran.
Koordinasi antara Disdik Sumut, dinas pendidikan kabupaten/kota, cabang dinas pendidikan, pihak sekolah, dan orang tua menjadi penting agar kebijakan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Sekolah diharapkan menyampaikan jadwal, materi, metode pembelajaran, serta mekanisme pemantauan kehadiran siswa secara jelas kepada orang tua atau wali murid.
Apabila kondisi kabut asap belum membaik setelah masa pemberlakuan surat edaran berakhir, perkembangan kebijakan selanjutnya perlu menunggu keputusan resmi dari pemerintah atau instansi pendidikan yang berwenang.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar di seluruh jenjang pendidikan yang tercakup diarahkan berlangsung dari rumah pada 16–21 Oktober 2026. Kebijakan ini menegaskan bahwa keselamatan peserta didik menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pendidikan, tanpa mengesampingkan hak mereka untuk tetap memperoleh pembelajaran.

