BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terkini

Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Tersangka Diamankan dalam 42 Hari

 
Polres Batu Bara. Jpg
Press release pengungkapan kasus 3C Polres Batu Bara di Aula Sarja Arya Rancana, Rabu (26/8/2026). Kepolisian memaparkan pengungkapan 10 perkara dengan 17 tersangka yang terdiri dari lima kasus Curat dan lima kasus Curanmor.

BATU BARA — Upaya kepolisian menekan tindak pidana pencurian di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali menunjukkan hasil. Dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran mengungkap 10 perkara yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam pemaparan tersebut, kepolisian menyebut terdapat 17 tersangka yang diamankan dari 10 perkara. Dari keseluruhan kasus, lima perkara merupakan Curat dan lima lainnya merupakan Curanmor. Sementara dalam data perkara yang dipaparkan pada kegiatan tersebut tidak terdapat kasus Curas.

Kegiatan press release dipimpin Kasihumas Polres Batu Bara. Hadir antara lain Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta personel Polres Batu Bara.

Dari Toko hingga Kendaraan Bermotor

Sejumlah perkara yang diungkap menunjukkan bahwa sasaran pencurian cukup beragam, mulai dari toko, kabel dan baterai, barang yang berada di dalam kendaraan, hingga sepeda motor milik masyarakat.

Salah satu perkara terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelapor berinisial M mendapati pintu toko dalam keadaan terbuka dan sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta telah hilang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial H alias M, 39 tahun, berikut sejumlah barang bukti, antara lain dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.

Kasus lainnya terjadi di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, pada 19 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik dan tiga baterai mobil dengan nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp15 juta.

Polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun. Barang bukti yang disita antara lain satu pisau cutter dan enam potongan kabel.

Pada 25 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, pencurian kabel tower juga terjadi di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Polisi mengamankan tersangka berinisial EK, 42 tahun.

Dalam perkara tersebut, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu karung, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.

Perkara lain terjadi pada pagi hari di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Seorang warga kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Berdasarkan keterangan kepolisian, tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta serta dua unit telepon seluler.

Polisi mengamankan dua tersangka, yakni HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun. Sementara seorang lainnya, WO, 22 tahun, masih dalam proses penyelidikan.

Khusus tersangka yang masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya tentu harus memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak yang berlaku.

Sementara kasus Curat lainnya terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan sebuah toko kelontong di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelapor kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap. Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun.

Lima Kasus Curanmor Ikut Terungkap

Selain perkara Curat, pengungkapan juga mencakup lima kasus pencurian kendaraan bermotor.

Kasus pertama berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha Scorpio milik warga di Dusun V A, Desa Sei Balai. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB ketika korban melaksanakan salat Jumat.

Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IH, 30 tahun, serta satu unit Yamaha Scorpio berikut dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK.

IH juga disebut terkait dengan perkara pencurian sepeda motor Honda Verza milik warga di kawasan Sei Bejangkar. Kendaraan tersebut sebelumnya digunakan anak korban untuk pergi ke sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Verza beserta BPKB.

Kasus berikutnya terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi mengamankan dua tersangka, yakni LAS, 32 tahun, dan IS, 35 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.

Sementara di wilayah Kecamatan Lima Puluh, seorang warga bernama Ismail melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang sebelumnya diparkir di Tangkahan Sampan, Desa Gambus Laut, ketika korban pergi melaut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial S, 56 tahun, berikut satu unit Honda Supra Fit warna hitam.

Kasus Curanmor lainnya terjadi di wilayah Kecamatan Medang Deras dengan korban Andi Muhammad Harun M. Tang. Sepeda motor Honda CBR 150 milik korban dilaporkan hilang dan menimbulkan kerugian sekitar Rp16,5 juta.

Polisi mengamankan tersangka berinisial IS, 30 tahun, dalam perkara tersebut.

Pengungkapan Bukan Sekadar Angka

Rangkaian pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa tindak pidana pencurian masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama di tengah masyarakat.

Dari perkara yang dipaparkan, objek yang menjadi sasaran tidak hanya kendaraan bermotor, tetapi juga uang tunai, telepon seluler, kabel, baterai, hingga barang yang ditinggalkan di dalam kendaraan.

Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa pencegahan kejahatan tidak hanya bergantung pada penindakan setelah perkara terjadi. Kesadaran masyarakat untuk mengamankan barang berharga, kendaraan dan lingkungan sekitar juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian melalui langkah pencegahan, patroli maupun penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Menjaga Keamanan sebagai Tanggung Jawab Bersama

Pengungkapan 10 perkara dalam rentang waktu tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Namun, angka pengungkapan semestinya tidak hanya dipandang sebagai jumlah perkara dan tersangka yang berhasil diamankan.

Lebih jauh, keberhasilan menjaga keamanan dapat diukur dari kemampuan aparat dan masyarakat mencegah kejahatan agar tidak kembali terjadi.

Karena itu, kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat tetap menjadi unsur penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.

Masyarakat diharapkan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan dengan meninggalkan kendaraan tanpa pengamanan, menyimpan barang berharga secara terbuka, maupun mengabaikan keamanan lingkungan.

Pada sisi lain, proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Press release pengungkapan kasus 3C tersebut berakhir sekitar pukul 10.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

(HR)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama