BADAR.CO.ID

Seluruh Fraksi DPRD Batu Bara Sepakat, Ranperda Perubahan PT Pembangunan Batra Berjaya Menjadi Perseroda Disetujui Menuju Perda

DPRD KABUPATEN BATU BARA
Enam fraksi menyampaikan pendapat akhir dengan persetujuan bulat, berharap Perseroda menjadi BUMD profesional yang mampu meningkatkan PAD dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.


BATU BARA, Badar.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya, Senin (27/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara sejak pukul 15.00 WIB tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan regulasi yang akan menjadi dasar hukum transformasi badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Rapat dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji, Wakil Ketua DPRD Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE., MAP yang mewakili Bupati Batu Bara, Plt Sekretaris DPRD Hardiman Sihombing, S.STP., M.SP, seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Agenda utama paripurna adalah penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi terhadap hasil pembahasan Panitia Khusus yang sebelumnya telah melakukan pembahasan mendalam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD terkait, serta melalui proses fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

PDI Perjuangan Tekankan Tata Kelola Pemerintahan yang Transparan

Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Rachel Rismauli Paranginangin, SS menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan Pansus baik terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun Ranperda perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Batra Berjaya.

Fraksi PDI Perjuangan berharap seluruh catatan dan rekomendasi Pansus dijadikan bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Selain itu, fraksi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal demi mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Gerindra: Perseroda Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Daerah

Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya Muhammad Safi'i menilai perubahan bentuk hukum tersebut merupakan langkah strategis sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Gerindra berpandangan bahwa Perseroda Pembangunan Batra Berjaya harus menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, mengoptimalkan berbagai potensi usaha Kabupaten Batu Bara, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi Gerindra juga menyoroti bahwa Ranperda tersebut telah dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa rencana bisnis, roadmap pengembangan usaha, hingga analisis kelayakan sebagai landasan pengembangan berbagai sektor usaha ke depan.

Dengan dasar tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menerima Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan berharap Perseroda berkembang menjadi BUMD yang sehat, profesional, berdaya saing, serta menjadi kebanggaan masyarakat Batu Bara.

PKS Soroti Pentingnya Rencana Bisnis dan Optimalisasi Aset

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Agung Setiawan, SE memberikan apresiasi terhadap kinerja Panitia Khusus yang dinilai telah bekerja secara maksimal, teliti, dan sabar dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda.

PKS mengingatkan pentingnya penyelesaian seluruh tahapan administrasi, termasuk hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara yang telah diterima Pansus pada 24 Juli 2026.

Selain aspek administratif, PKS menilai keberhasilan Perseroda sangat bergantung pada kesiapan rencana bisnis yang matang untuk menghidupkan kembali perusahaan daerah yang telah lama tidak berkembang.

Fraksi PKS juga mengapresiasi kelengkapan dokumen pendukung berupa kajian akademis, akta notaris, hasil RUPS perubahan bentuk hukum, laporan keuangan tahun 2014–2020, hingga hasil penilaian aset oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Di akhir pandangannya, PKS berharap Perseroda mampu mengembangkan sektor usaha yang relevan dengan kebutuhan saat ini, memaksimalkan aset daerah, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD.

PAN Dorong Pengelolaan Profesional dan Bertanggung Jawab

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Chairul Bariah, SM menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus beserta seluruh dokumen pendukung yang telah dilengkapi, pemerintah daerah bersama manajemen Perseroda diharapkan mampu menjalankan perusahaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

PAN menilai kehadiran Perseroda harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PAN secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda tersebut.

KDRI Apresiasi Kerja Pansus

Fraksi KDRI melalui juru bicara H. Rohadi, S.P., M.H menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Panitia Khusus atas kerja keras selama proses pembahasan.

Fraksi juga menyampaikan penghargaan kepada TAPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta OPD yang telah memberikan dukungan dalam penyusunan Ranperda.

Atas dasar hasil pembahasan tersebut, Fraksi KDRI menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

KPN Nilai Proses Pembahasan Berjalan Komprehensif

Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) melalui Suriadi, SH memberikan apresiasi kepada Panitia Khusus yang dinilai telah bekerja secara cermat, kritis, dan mendalam hingga mencapai tahap finalisasi.

KPN juga mempertimbangkan hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui surat Nomor 100.3.2/6236/2026 tertanggal 24 Juli 2026 serta memperhatikan berbagai hasil evaluasi dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi KPN secara resmi menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya.

Momentum Penguatan BUMD Batu Bara

Persetujuan seluruh fraksi DPRD menandai adanya kesepahaman politik antara legislatif dan pemerintah daerah untuk memperkuat eksistensi Badan Usaha Milik Daerah melalui transformasi kelembagaan menjadi Perseroda.

Perubahan status hukum tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi mampu melahirkan perusahaan daerah yang dikelola secara profesional, memiliki tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), mampu mengoptimalkan aset daerah, membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan disetujuinya pendapat akhir seluruh fraksi, Ranperda Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda Pembangunan Batra Berjaya selanjutnya akan memasuki tahapan penetapan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara sebagai landasan hukum operasional BUMD tersebut di masa mendatang.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama