![]() |
| Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kilogram Sabu dan 772 Cartridge Vape Etomidate, Selamatkan Lebih dari 19.600 Jiwa. |
ASAHAN | Badar.co.id – Komitmen Polres Asahan dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika. Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Asahan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan cartridge vape yang mengandung Etomidate di Mapolres Asahan.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap pada Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika.
Kasus tersebut berawal dari satu laporan polisi dengan nomor LP/A/233/VI/2026/SPKT.SATRES NARKOBA/Res Ash/POLDASU tertanggal 8 Juni 2026. Dalam perkara ini, aparat menetapkan tiga orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin perempuan dengan inisial M, HS, dan FD.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah memperoleh penetapan status dari Kejaksaan Negeri Asahan melalui Surat Penetapan Nomor B-4259/L.2.23/Enz.1/06/2026 tanggal 11 Juni 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan pemusnahan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.715,42 gram narkotika jenis sabu serta 772 cartridge vape merek Lamborghini 88 yang mengandung Etomidate. Sementara sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, yakni 284,58 gram sabu dan 28 cartridge vape Etomidate.
Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika yang memiliki potensi merusak ribuan generasi muda apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil perhitungan Satres Narkoba Polres Asahan, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 19.600 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak positif dari keberhasilan aparat kepolisian dalam menggagalkan peredaran barang haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini juga merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan barang bukti narkotika dimusnahkan setelah memperoleh penetapan dari pihak berwenang. Langkah ini bertujuan menjaga integritas proses hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan.
Selain memenuhi ketentuan hukum, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan maupun kembali beredar di masyarakat yang dapat mengancam keselamatan dan masa depan generasi bangsa.
![]() |
| Polres Asahan Musnahkan 8,7 Kilogram Sabu dan 772 Cartridge Vape Etomidate, Selamatkan Lebih dari 19.600 Jiwa. |
Polres Asahan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika melalui penindakan yang tegas, pengungkapan jaringan, serta kerja sama dengan berbagai pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Asahan.
Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini serta pemusnahan barang bukti dalam jumlah besar, Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya untuk terus berada di garis terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa.
(Tim)



