BADAR.CO.ID

Perjuangan Hak Plasma 20 Persen Menguat, Pansus DPRD Batu Bara Jemput Kepastian Hukum ke Kementerian Pertanian

Hak Plasma 20 Persen
Keterangan Foto: Foto: Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safii bersama Pansus Plasma DPRD, unsur masyarakat, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan insan pers melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Rabu (29/7), guna memperoleh kepastian hukum terkait implementasi kewajiban pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen bagi masyarakat sekitar perkebunan. (Istimewa).

 

Jakarta – Komitmen memperjuangkan hak masyarakat atas kebun plasma paling sedikit 20 persen kembali ditegaskan DPRD Kabupaten Batu Bara. Panitia Khusus (Pansus) Plasma bersama sejumlah elemen masyarakat melakukan konsultasi langsung ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian Republik Indonesia di Jakarta, Rabu (29/7), untuk memperoleh kepastian hukum mengenai implementasi kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan berbagai regulasi yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan kebun masyarakat atau plasma. Selama ini, implementasi aturan tersebut di daerah masih kerap menimbulkan perbedaan penafsiran yang berdampak pada belum optimalnya pemenuhan hak masyarakat.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safii, didampingi Wakil Ketua DPRD Tengku Rodial, Ketua Pansus Plasma Ismar Komri, anggota Pansus, perwakilan PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara Kamaruddin Simangunsong, Zhuriat Kedatukan Limapuluh yang diwakili Datuk Izhar Fauzi, Loly Sastra, Zamal Setiawan, serta Ketua Umum PB Gemkara Khairul Muslim.

Kedatangan mereka diterima Staf Direktorat Pembinaan dan Pengendalian Perkebunan Ditjen Perkebunan Khriswandono bersama Ketua Kelompok Hukum Ditjen Perkebunan Hadi Defanta.

Mencari Kepastian Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara M. Safii menjelaskan bahwa konsultasi tersebut bertujuan memperoleh penjelasan resmi pemerintah pusat mengenai implementasi ketentuan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Menurutnya, kepastian hukum sangat diperlukan agar tidak lagi muncul perbedaan tafsir terhadap kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

"Fokus kami memperoleh kepastian hukum terkait kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen agar tidak lagi terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasinya di daerah," ujar Safii.

Ia menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional mengawal pelaksanaan peraturan perundang-undangan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh hak sebagaimana diamanatkan regulasi.

Sinkronisasi Aturan Jadi Perhatian

Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara Ismar Komri mengatakan, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai hubungan dan sinkronisasi berbagai aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan kewajiban plasma.

Beberapa regulasi yang menjadi fokus pembahasan antara lain:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021;

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021;

Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan;

Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 152/Kpts/HK.160/12/2023.

Menurut Ismar, kejelasan hubungan antarregulasi tersebut sangat penting agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan fungsi pengawasan maupun mendorong perusahaan melaksanakan kewajibannya.

"Kami ingin memperoleh kepastian regulasi agar pelaksanaan kewajiban plasma benar-benar dapat diwujudkan dan memberi manfaat bagi masyarakat," katanya.

Implementasi di Batu Bara Dinilai Belum Optimal

Dalam konsultasi tersebut, Pansus Plasma juga memaparkan kondisi riil di Kabupaten Batu Bara.

Dari 13 perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, baru tiga perusahaan yang telah menjalankan program kemitraan plasma. Namun, pelaksanaan program tersebut dinilai masih belum optimal sehingga manfaatnya belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan DPRD membentuk Panitia Khusus Plasma sebagai instrumen pengawasan sekaligus upaya mencari solusi atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.

Pansus berharap adanya penegasan dari pemerintah pusat dapat menjadi pedoman bersama bagi pemerintah daerah, perusahaan perkebunan, maupun masyarakat sehingga pelaksanaan kewajiban plasma dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Masyarakat Harus Terjamin

Kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam konsultasi ke Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa isu plasma tidak hanya menjadi perhatian DPRD, tetapi juga organisasi masyarakat, tokoh adat, insan pers, hingga organisasi kepemudaan.

Mereka memiliki harapan yang sama, yakni memastikan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan memperoleh manfaat ekonomi melalui pola kemitraan yang adil dan berkelanjutan.

Kebun plasma selama ini dipandang sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan sekaligus bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.

DPRD Tegaskan Komitmen Mengawal

Konsultasi ke Direktorat Jenderal Perkebunan menjadi bagian dari rangkaian langkah yang ditempuh Pansus Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara dalam menyelesaikan persoalan yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian masyarakat.

Dengan diperolehnya penjelasan resmi dari pemerintah pusat, DPRD berharap tidak ada lagi ruang bagi perbedaan penafsiran terhadap regulasi mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat.

Hasil konsultasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan Panitia Khusus Plasma dalam menyusun rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara serta menjadi dasar dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di daerah.

DPRD menegaskan perjuangan memperoleh hak plasma 20 persen bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari upaya memastikan amanat peraturan perundang-undangan benar-benar diwujudkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Author: Badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama