BADAR.CO.ID

Pelarian Buronan Interpol Berakhir di Bandara Soekarno-Hatta, Dalang Dugaan Sindikat TPPO Ditangkap Tim Gabungan

Buronan Interpol Berakhir
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widiyatmoko bersama tim gabungan menunjukkan tersangka buronan Red Notice Interpol, Leny Agustya, usai ditangkap di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (30/7/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil sinergi Divhubinter Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Aviation Security dalam penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.


 

JAKARTA – Pelarian panjang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian merah (Red Notice) Interpol, Leny Agustya, akhirnya berakhir. Perempuan yang diduga menjadi otak jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara itu berhasil ditangkap aparat gabungan di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (30/7/2026).

Penangkapan tersebut menjadi salah satu operasi penting aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu pelaku kejahatan transnasional. Operasi berlangsung setelah aparat memperoleh informasi mengenai kedatangan tersangka ke Indonesia dan langsung melakukan pengamanan secara terukur.

Tim gabungan yang terdiri dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi, serta Aviation Security (Avsec) bergerak serentak untuk memastikan buronan internasional tersebut tidak lagi dapat meloloskan diri.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Untung Widiyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi yang solid antarinstansi.

"Ini wujud nyata sinergi kita semua dalam memburu pelaku kejahatan lintas negara," ujar Brigjen Pol Untung Widiyatmoko dalam keterangan resmi, Kamis.

Buronan Internasional

Status Red Notice Interpol yang disandang Leny Agustya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menjadi target pencarian internasional. Red Notice merupakan mekanisme kerja sama kepolisian antarnegara untuk melacak dan menangkap seseorang yang menjadi buronan berdasarkan permintaan negara pemohon.

Kasus yang menjerat Leny berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam sindikat perdagangan orang yang beroperasi lintas negara. Kejahatan TPPO sendiri menjadi salah satu bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan korban melalui berbagai modus, mulai dari perekrutan tenaga kerja ilegal hingga eksploitasi.

Rencana Gagal di Bandara

Informasi mengenai kepulangan Leny telah lebih dahulu dikantongi aparat. Karena itu, sejak awal kedatangannya di Bandara Soekarno-Hatta, seluruh personel gabungan telah bersiaga melakukan pengawasan.

Begitu identitas tersangka dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk melarikan diri. Operasi berlangsung aman dan terkendali di area Terminal 3 Kedatangan.

Keberhasilan tersebut sekaligus menggagalkan dugaan upaya tersangka untuk kembali memasuki Indonesia tanpa tersentuh proses hukum.

Komitmen Bongkar Jaringan

Penangkapan Leny Agustya diyakini bukan akhir dari penyelidikan. Aparat memastikan akan menelusuri seluruh jaringan yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang lintas negara.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai perekrut, penghubung, penyalur, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan TPPO hingga ke akar-akarnya agar tidak lagi memakan korban.

"Negara hadir dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku perdagangan orang. Seluruh jaringan akan terus diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku."

Kejahatan Lintas Negara Jadi Perhatian

Kasus ini kembali menegaskan bahwa perdagangan orang masih menjadi ancaman serius, tidak hanya bagi Indonesia tetapi juga dunia internasional. Praktik tersebut sering memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri, namun berujung pada eksploitasi.

Karena sifat kejahatannya yang melibatkan lebih dari satu negara, penanganan TPPO membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum nasional, otoritas imigrasi, Interpol, serta lembaga internasional lainnya.

Keberhasilan penangkapan buronan Red Notice Interpol ini menjadi bukti bahwa kerja sama lintas instansi dan lintas negara memiliki peran penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan transnasional sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman perdagangan orang.

Penutup

Dengan tertangkapnya Leny Agustya, aparat membuka babak baru dalam pengungkapan dugaan sindikat perdagangan orang yang selama ini beroperasi lintas negara. Proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor-aktor lain yang diduga terlibat, sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Author: Badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama