Jakarta – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah tetap menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, pemerintah pusat menyiapkan dua skema bantuan sementara bagi pemerintah daerah (pemda) yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal agar tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti merumahkan atau memberhentikan pegawai.
Penegasan tersebut disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).
Dua Skema Solusi untuk Daerah Kesulitan Fiskal
Dalam paparannya, Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah merumuskan dua mekanisme untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji PPPK.
Skema pertama diperuntukkan bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar dari pemerintah pusat.
Menurut Tito, apabila kekurangan penyaluran DBH tersebut segera diselesaikan, maka persoalan pembayaran gaji PPPK di daerah dapat diatasi.
"Kalau itu (kurang bayar DBH) dibayarkan, PPPK beres. Itu di daerah yang kurang bayar (DBH)," ujar Tito.
Sementara itu, skema kedua ditujukan kepada daerah yang memang mengalami keterbatasan fiskal namun tidak memiliki DBH kurang bayar.
Untuk kelompok daerah ini, pemerintah akan memberikan tambahan melalui mekanisme top up Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai solusi sementara.
Menurut Tito, kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga keberlangsungan pembayaran hak-hak PPPK di seluruh Indonesia.
Bantuan Bersifat Sementara
Meski pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal, Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah mengambil alih secara permanen pembiayaan gaji PPPK.
Ia menekankan bahwa bantuan tersebut hanya bersifat sementara dan diberikan secara selektif sesuai kondisi kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Dengan demikian, tanggung jawab utama pembayaran gaji PPPK tetap berada pada pemerintah daerah melalui APBD.
"Pemerintah pusat hanya membantu daerah yang benar-benar mengalami keterbatasan fiskal. Gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD," tegasnya.
DBH Kurang Bayar Capai Rp83 Triliun
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 409 pemerintah daerah yang masih memiliki Dana Bagi Hasil kurang bayar sejak tahun 2024.
Nilai DBH yang belum tersalurkan itu mencapai sekitar Rp83 triliun.
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mempercepat penyelesaian penyaluran dana tersebut.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk dalam memenuhi belanja pegawai dan berbagai kebutuhan pelayanan publik lainnya.
Tidak Ada Opsi Merumahkan PPPK
Tito juga memberikan kepastian bahwa pemerintah tidak membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk merumahkan ataupun memberhentikan PPPK hanya karena alasan keterbatasan anggaran.
Menurutnya, PPPK merupakan bagian penting dalam pelayanan publik sehingga hak-hak mereka harus tetap dijamin.
"Yang jelas tidak ada opsi untuk merumahkan apalagi memberhentikan PPPK," tegas Tito.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran berbagai pihak mengenai nasib ratusan ribu PPPK yang telah diangkat di berbagai daerah.
Kepala Daerah Diminta Perkuat Fiskal Daerah
Selain menyiapkan bantuan sementara, Mendagri juga meminta seluruh kepala daerah agar terus melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, peningkatan PAD tersebut diingatkan agar dilakukan melalui inovasi pelayanan dan pengelolaan potensi daerah, bukan dengan menambah beban masyarakat.
Menurut Tito, semakin kuat kapasitas fiskal daerah, maka semakin besar pula kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pelayanan publik, pembangunan, maupun kesejahteraan aparatur.
Ia juga menilai bahwa sistem desentralisasi memberikan kewenangan yang sangat besar kepada pemerintah daerah sehingga perlu didukung instrumen fiskal yang memadai.
"Kami menganggap para kepala daerah memang harus diberikan instrumen agar mampu melaksanakan seluruh beban kerja yang menjadi tanggung jawabnya," ujarnya.
Dihadiri Pimpinan DPR dan APKASI
Rapat besar tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan turut dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, bersama jajaran pengurus APKASI.
Selain itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga hadir di ruang rapat Komisi II untuk menyaksikan langsung pembahasan mengenai kesiapan daerah dalam membiayai PPPK.
Pemerintah Berupaya Jaga Stabilitas Daerah
Kebijakan pemerintah menyiapkan dua skema bantuan fiskal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik tidak terganggu akibat persoalan anggaran.
Di sisi lain, penegasan bahwa gaji PPPK tetap menjadi tanggung jawab APBD diharapkan mendorong pemerintah daerah semakin serius memperkuat kapasitas fiskalnya melalui optimalisasi PAD, efisiensi belanja, dan pengelolaan keuangan yang lebih sehat.
Dengan demikian, keberlangsungan kesejahteraan PPPK dapat terjamin tanpa mengubah prinsip dasar pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi Indonesia.
Author: Badar.co.id

