BADAR.CO.ID

Komisi IV DPRD Batu Bara Terima Audiensi JAGUAR, Siap Tindaklanjuti Dugaan Maraknya Galian C Ilegal Melalui RDP

DPRD batu bara/badar.co.id
Keterangan Foto: Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara menerima audiensi JAGUAR di Ruang Komisi IV DPRD, membahas dugaan maraknya aktivitas galian C tanpa izin serta komitmen mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.


 

Batu Bara – Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara menerima audiensi dari Jaringan Awak Media Giat, Unggul, Akurat, dan Radikal (JAGUAR) Kabupaten Batu Bara terkait dugaan maraknya aktivitas tambang galian C yang beroperasi tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (21/07/2026), menjadi momentum bagi DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan lingkungan hidup dan penegakan hukum.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, Ismar Khomri, S.S. dan Jalasmar Sitinjak, S.H., yang membidangi urusan lingkungan hidup. Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka, konstruktif, dan penuh kekeluargaan, dengan fokus pembahasan mengenai legalitas aktivitas pertambangan mineral dan batuan yang diduga masih banyak beroperasi tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam penyampaiannya, JAGUAR mengungkapkan bahwa maraknya aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dan daerah dari sektor pertambangan. Selain itu, praktik tersebut dinilai mencederai supremasi hukum karena diduga berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang optimal.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pertambangan yang baik, JAGUAR meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara segera menggunakan kewenangan pengawasannya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut, JAGUAR berharap DPRD menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dinas teknis, instansi lingkungan hidup, serta pihak-pihak terkait lainnya guna membuka secara transparan status legalitas seluruh aktivitas galian C yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara.

Menurut JAGUAR, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus mengetahui sejauh mana pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan tugas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ismar Khomri dan Jalasmar Sitinjak menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan insan pers. Keduanya menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara juga berkomitmen mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai forum resmi untuk meminta penjelasan dari seluruh pihak terkait, sehingga persoalan yang berkembang dapat dibahas secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di sisi lain, apabila aktivitas pertambangan mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, penegakan hukumnya juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki persetujuan lingkungan dan bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap ekosistem.

Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam konteks tersebut, pelaksanaan RDP merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan DPRD untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah, sekaligus memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

JAGUAR berharap audiensi yang telah diterima Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara tidak berhenti sebatas penyampaian aspirasi. Organisasi awak media tersebut mendorong agar DPRD segera merealisasikan RDP dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan, sehingga dugaan aktivitas galian C ilegal dapat diungkap secara terbuka dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen DPRD Kabupaten Batu Bara dalam menjalankan fungsi pengawasan demi kepentingan masyarakat luas.


Author: Badar.co.id

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama