![]() |
| Aliansi Batu Bara Bergerak Tegaskan Bukti Dugaan di Lapas Labuhan Ruku Siap Diuji Secara Hukum, DPW Aliansi Kaesang Sumut Nyatakan Dukungan. |
Batu Bara – Polemik yang berkembang terkait dugaan persoalan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku kembali mendapat perhatian dari Aliansi Batu Bara Bergerak. Menanggapi berbagai klarifikasi dan pernyataan yang beredar di ruang publik, aliansi tersebut menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh didasarkan pada data dan bukti yang menurut mereka dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
Perwakilan Koordinator Aliansi Batu Bara Bergerak menyampaikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik bukan sekadar asumsi maupun opini, melainkan didukung oleh dokumen dan data yang siap disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
"Kami memiliki data, dokumen, dan bukti yang menurut kami cukup kuat. Seluruhnya siap diuji melalui proses hukum maupun di hadapan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar perwakilan koordinator Aliansi Batu Bara Bergerak kepada awak media.
Menurut aliansi tersebut, sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan opini atau narasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Mereka menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia mengatur setiap dugaan tindak pidana harus melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Prinsip tersebut merupakan bagian dari due process of law yang menjamin setiap perkara diselesaikan secara adil dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.
Aliansi Batu Bara Bergerak juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia. Setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, mereka mengingatkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana hanya dapat dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa. Hakim hanya dapat menjatuhkan putusan apabila memperoleh keyakinan berdasarkan alat bukti yang diatur undang-undang.
Aliansi Batu Bara Bergerak juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada aparat penegak hukum serta majelis hakim apabila perkara tersebut berlanjut ke pengadilan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Kaesang Provinsi Sumatera Utara, Petrus Gultom, S.H., menyatakan dukungannya terhadap langkah Aliansi Batu Bara Bergerak dalam menyampaikan aspirasi secara konstitusional dan sesuai koridor hukum.
Menurut Petrus Gultom, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang, selama dilakukan secara damai, tertib, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mendukung gerakan Aliansi Batu Bara Bergerak sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan penegakan hukum. Namun, kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta mempercayakan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, dan Kepada aparat terkait dapat segera menuntaskan hal ini sehingga tidak tercipta kegaduhan diruang publik masyarakat Kabupaten Batu Bara secara Presisi dan profesional,ujar Petrus Gultom. Rabu (8/7/2026).
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses hukum. Menurutnya, apabila memang terdapat bukti yang kuat, maka seluruhnya harus disampaikan melalui mekanisme hukum sehingga kebenaran materiil dapat terungkap secara objektif.
Aliansi Batu Bara Bergerak berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap laporan maupun informasi yang berkembang. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan tanggapan maupun klarifikasi sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim).

