![]() |
| Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Asahan bersama pengurus GPM dan perwakilan Bappeda membahas dugaan ketidaksesuaian data pendapatan daerah 2024. |
KISARAN – BADAR.CO.ID – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan ketidaksesuaian data pendapatan daerah yang tercantum dalam dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini digelar bersama Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Peduli Masyarakat (DPP GPM) Kabupaten Asahan di Ruang Rapat Komisi C Gedung DPRD setempat, Rabu (10/6/2026).
Pertemuan ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga legislatif dan elemen masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Anggota Komisi C DPRD Asahan, pengurus DPP GPM Asahan, serta perwakilan dari Dinas Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan.
Apresiasi Peran Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Daerah
Ketua Komisi C DPRD Asahan, Suheri dari Fraksi Gerindra, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran GPM memberikan nilai tambah bagi pengawasan yang dilakukan dewan. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas peran aktif lembaga swadaya masyarakat tersebut yang telah melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen keuangan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif GPM yang telah peduli dan melakukan penelaahan mendalam terhadap dokumen pendapatan daerah. Hal ini tentunya bertujuan agar pengelolaan keuangan berjalan baik, transparan, dan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Asahan,” ujar Suheri.
Ia juga menjelaskan bahwa hasil pembahasan awal ini tidak akan berhenti di satu komisi saja. Pembahasan lebih lanjut akan dibawa ke tingkat lintas komisi guna mendapatkan pandangan yang lebih luas, komprehensif, dan menyeluruh dari seluruh anggota dewan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C dari Fraksi PDI Perjuangan, Kiki Komeni, berharap rapat ini dapat melahirkan pemikiran konstruktif yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semoga rapat ini melahirkan ide-ide yang memperkuat keuangan daerah. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan lembaga untuk terus berkontribusi memberikan pemikiran demi kemajuan Asahan,” tambahnya.
GPM Ungkap Temuan Selisih Nilai yang Signifikan
Dalam sesi pemaparan, Sekretaris GPM Asahan, Andri S.P, menyampaikan hasil penelaahan timnya yang menemukan dugaan kejanggalan dan ketidaksesuaian nilai dalam dokumen pendapatan daerah yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara nilai komponen utama pendapatan dengan jumlah rincian sub komponen penyusunnya. Secara teknis akuntansi, nilai total komponen utama seharusnya sama persis dengan akumulasi seluruh rincian di dalamnya.
“Berdasarkan hasil penelaahan dan analisis yang kami lakukan, ditemukan dugaan selisih yang cukup signifikan antara nilai komponen utama dengan jumlah seluruh sub komponen penyusunnya. Jika kita sebut komponen utama tersebut sebagai Pendapatan X, maka terlihat jelas ketidaksesuaian nilainya dengan rincian di dalamnya,” jelas Andri.
Ia merinci, selisih yang tercatat memiliki nilai yang sama persis pada dua tahap penyusunan anggaran, yaitu sebesar Rp188.096.410.000,00 — baik pada dokumen Anggaran P-APBD maupun pada Anggaran Pergeseran Setelah P-APBD.
Diduga Ada Nilai yang Tidak Tersaji Secara Transparan
Ketua GPM Asahan, Bangun Simorangkir, yang juga alumni GMNI Medan, menegaskan bahwa temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kejelasan dan transparansi penyajian data. Menurutnya, ketidaksesuaian ini mengindikasikan adanya nilai yang tidak tersaji dengan jelas, bahkan diduga ada nilai yang seolah tersembunyi karena tidak sesuai dengan prinsip pencatatan akuntansi yang berlaku.
“Secara prinsip akuntansi yang berlaku, satu komponen utama harus sama persis dengan jumlah seluruh rincian di dalamnya. Jika diakumulasikan, total sub komponen wajib sama dengan nilai induknya. Namun berdasarkan perhitungan kami, prinsip ini tidak terpenuhi,” tegas Bangun.
Ia menambahkan bahwa temuan ini baru terbatas pada satu kelompok pendapatan utama. Timnya menduga masih ada kemungkinan ditemukan selisih serupa pada komponen pendapatan lain yang memerlukan penelitian lebih mendalam.
Bangun berharap pemaparan ini menjadi titik awal pengawasan bersama. Ia meminta Komisi C DPRD Asahan segera meminta klarifikasi resmi kepada perangkat daerah yang berwenang, sehingga kebenaran dan akuntabilitas data keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Komisi C Akan Panggil BKAD untuk Klarifikasi
Menanggapi temuan tersebut, perwakilan Dinas Bappenda Asahan memberikan penjelasan terkait tanggung jawab teknis pencatatan anggaran. “Terkait persoalan selisih dan pencatatan nilai dalam pendapatan daerah, hal tersebut bukan merupakan kewenangan utama kami. Hal ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” jelasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Komisi C DPRD Asahan menyatakan akan segera memanggil pihak BKAD pada tahap pembahasan selanjutnya. Tujuannya adalah meminta penjelasan rinci dan klarifikasi resmi guna meluruskan penyajian data keuangan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan adanya proses ini, diharapkan transparansi pengelolaan keuangan daerah semakin terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dapat terus ditingkatkan.
(Aloone)

