BATU BARA – BADAR.CO.ID — Di balik ruang rapat strategis di tingkat nasional, tersingkap satu persoalan yang tidak hanya menyangkut status tanah semata, melainkan soal keadilan sejarah, kepatuhan hukum, dan masa depan ekonomi Kabupaten Batu Bara. Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si. bersama Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kabupaten Batu Bara terus bergerak tegas memperjuangkan hak konstitusional daerah atas lahan yang telah dikuasai selama lebih dari satu abad oleh PT Socfindo.
Langkah nyata diwujudkan melalui pertemuan teknis dan strategis yang digelar di Kantor Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi titik balik pandangan bahwa apa yang selama ini dianggap sebagai "status tetap" ternyata menyimpan potensi dan hak yang belum terpenuhi secara maksimal.
Sudut Pandang Sejarah dan Hukum: 115 Tahun Penguasaan, Masa HGU Berakhir Sejak 2023
Ditinjau dari kacamata hukum dan sejarah, lahan yang terletak di wilayah Simpang Gambus dengan luas 660,59 hektare ini memiliki catatan panjang yang perlu dikaji ulang secara mendalam. Lahan tersebut mulai dikuasai dan diusahakan oleh perusahaan sejak tahun 1903, pada masa pemerintahan kolonial, hingga berlanjut ke masa kemerdekaan Indonesia dengan diberikan hak pengelolaan melalui Hak Guna Usaha (HGU).
Namun menurut data resmi yang dikumpulkan Pansus PAD dan diverifikasi ke instansi terkait, masa berlaku HGU atas lahan tersebut secara hukum telah berakhir efektif pada tanggal 31 Desember 2023. Berakhirnya masa hak ini menimbulkan dua pertanyaan mendasar:
1. Bagaimana status hukum pemanfaatan lahan setelah masa hak berakhir?
2. Apakah seluruh kewajiban perpajakan dan kontribusi ekonomi kepada daerah telah dipenuhi secara utuh selama lebih dari satu abad penguasaan?
Ketua Pansus PAD DPRD Batu Bara, H. Rohadi dari Fraksi Demokrat, menegaskan bahwa prinsip hukum tanah di Indonesia sangat jelas: segala tanah beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Selama 115 tahun lahan ini memberikan keuntungan ekonomi bagi pengelolanya, namun jika kita telusuri secara rinci, kewajiban yang seharusnya menjadi hak daerah belum terpenuhi. Apalagi sejak akhir 2023, masa hak hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Ini bukan masalah semata-mata sengketa, melainkan penegakan hak dan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Rohadi.
Analisis Ekonomi: Potensi PAD yang Terpendam Selama Puluhan Tahun
Dari kacamata pengelolaan keuangan daerah, persoalan ini memiliki bobot yang sangat besar. Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan tim Pansus PAD bersama tenaga ahli, teridentifikasi adanya potensi pendapatan daerah yang sangat signifikan namun belum tergarap.
Nilai tersebut berasal dari:
- Kewajiban pajak atas pemanfaatan lahan selama masa penguasaan;
- Penyesuaian kewajiban atas kelebihan luas yang tercatat 660,59 hektare;
- Kontribusi ekonomi yang seharusnya mengalir ke kas daerah untuk mendukung pembangunan.
“Jika dihitung secara proporsional, nilai yang belum terbayarkan itu bukan angka yang kecil. Itu adalah dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, memperbaiki sekolah, puskesmas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Batu Bara selama puluhan tahun terakhir,” urai Sekretaris Pansus PAD, Khairul Bariah dari Fraksi PAN.
Ia menambahkan, perjuangan ini bukan bertujuan untuk merugikan salah satu pihak, melainkan memastikan keadilan ekonomi. “Kita ingin memastikan setiap aktivitas usaha yang berlangsung di wilayah Batu Bara memberikan manfaat yang seimbang bagi pengusaha, daerah, dan masyarakat.”
Pertemuan di Pusat: Langkah Konkret Menuju Penyelesaian Berkeadilan
Pembahasan di tingkat kementerian dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan II, Ijas Tejo Priyono, yang didampingi tim ahli hukum dan pertanahan. Dalam pertemuan tersebut, pihak daerah memaparkan data lengkap mulai dari sejarah penguasaan, status hukum terkini, hingga kajian potensi pendapatan.
Pihak Kementerian ATR/BPN menyatakan akan menindaklanjuti secara serius, melakukan verifikasi silang data, dan memfasilitasi proses penyelesaian agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Kami memandang ini sebagai masalah yang memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya hukum tapi juga kesejahteraan daerah. Kami akan menjadi jembatan untuk mencari jalan keluar yang adil dan transparan,” ujar Ijas Tejo Priyono.
Bupati Baharuddin Siagian menegaskan bahwa perjuangan ini dilakukan dengan prinsip terbuka, berbasis data, dan menghormati hukum yang berlaku.
“Kami tidak berniat memutus rantai usaha, tapi kami juga tidak bisa menutup mata atas hak yang seharusnya menjadi milik daerah. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada rakyat Batu Bara, baik yang hidup saat ini maupun generasi mendatang,” ujarnya.
Makna Lebih Dalam: Ujian Kedaulatan Daerah
Dilihat dari sudut pandang yang lebih luas, perjuangan ini memiliki makna strategis sebagai bukti kematangan dan kedaulatan daerah. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan lembaga legislatifnya berani mengkaji ulang hal-hal yang selama ini dianggap sudah berjalan, namun belum sepenuhnya memberikan manfaat maksimal bagi rakyat.
Keberhasilan menyelesaikan persoalan ini akan menjadi:
✅ Sumber pendapatan baru yang besar untuk pembangunan daerah;
✅ Contoh penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu;
✅ Bukti bahwa aset daerah harus dikelola untuk kemakmuran bersama;
✅ Membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemimpin daerah.
Perjuangan ini masih berlanjut, namun langkah awal yang tegas, didukung data yang kuat, dan pendekatan yang konstruktif membuka harapan bahwa keadilan sejarah dan keadilan ekonomi atas lahan seluas 660 hektare ini akhirnya akan terwujud demi kemajuan Kabupaten Batu Bara. (Khang's)

