BADAR.CO.ID

SELURUH FRAKSI DUKUNG PERUBAHAN STATUS HUKUM BATRA BERJAYA: DPRD Batu Bara Minta Tata Kelola Sehat & Kontribusi Nyata ke PAD

DPRD KABUPATEN BATU BARA
Andriansyah, SH., dari Fraksi Gerindra sedang membacakan pandangan umum fraksinya yang mendukung ranperda dengan harapan lahirnya tata kelola perusahaan yang lebih profesional dan berpihak rakyat


BATU BARA – Langkah strategis Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mendapat sambutan positif dari lembaga legislatif. Seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara sepakat mendukung pembahasan lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Batra Berjaya. Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026), pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial. Dari unsur eksekutif, Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rusian Heri, S.Sos., M.AP. Turut hadir pula Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si., seluruh Anggota DPRD dari berbagai fraksi, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyaksikan jalannya pembahasan kebijakan krusial ini.

Agenda utama rapat ini adalah mendengarkan pandangan, tanggapan, dukungan, serta catatan kritis dari masing-masing fraksi politik terhadap nota pengantar Ranperda yang diajukan pemerintah daerah. Perubahan bentuk hukum ini merupakan amanat regulasi nasional sekaligus langkah pembenahan manajemen agar BUMD lebih kokoh dan bermanfaat. Secara bergantian, juru bicara dari setiap fraksi menyampaikan sikap resmi fraksinya, yang mayoritas memberikan dukungan penuh namun disertai harapan tinggi dan sejumlah catatan penting agar perubahan ini tidak sekadar formalitas belaka.

Fraksi PDI Perjuangan: Harap Lahirkan Tata Kelola Sehat & Berpihak Rakyat

Pertama menyampaikan pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Atika Arfah Matondang, S.I.Kom., menyatakan dukungan penuh atas rancangan peraturan daerah ini. Menurut Fraksi PDI Perjuangan, perubahan status hukum ini adalah langkah maju yang tepat guna menyesuaikan dengan dinamika regulasi usaha daerah.

“Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya dapat menerima dan mendukung Rancangan Peraturan Daerah inisiatif tentang Perubahan Bentuk Hukum BUMD menjadi Perseroda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Atika dalam pemaparannya.

Lebih jauh, Fraksi PDI Perjuangan berharap lahirnya payung hukum baru ini mampu melahirkan perubahan mendasar pada sistem kerja perusahaan. “Kami berharap Ranperda ini mampu melahirkan tata kelola BUMD yang lebih sehat, profesional, dan senantiasa berpihak pada kepentingan rakyat banyak,” tambahnya.

Fraksi Gerindra: Sepakat Dukung Pembahasan Lanjut Sesuai Aturan

Senada dengan fraksi sebelumnya, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Andriansyah, SH., juga menyatakan sikap mendukung dan menerima rencana perubahan ini. Bagi Gerindra, penyesuaian bentuk hukum adalah keniscayaan agar BUMD memiliki kedudukan hukum yang kuat dan sah sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

“Pada prinsipnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Batu Bara dapat menerima dan mendukung Ranperda ini untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Andriansyah singkat, padat, dan tegas.

Fraksi PKS: Dorong Pembahasan Serius, Efektif & Efisien di Pansus

Fraksi PKS yang pandangannya disampaikan oleh Suminah, juga memberikan sinyal hijau terhadap ranperda ini. PKS tidak hanya mendukung, namun juga mendesak agar pembahasan dilakukan dengan kesungguhan tinggi. Fraksi ini meminta agar pembahasan mendalam dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang nantinya dibentuk, agar tidak ada poin yang terlewat dan peraturan yang dihasilkan nanti benar-benar matang.

“Fraksi PKS mendukung serta mendorong Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya ini untuk dibahas secara serius, efektif, dan efisien pada tingkat Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara,” bunyi poin pandangan Fraksi PKS.

Fraksi PAN: Apresiasi Langkah Pembenahan untuk Kemajuan Perusahaan

Dukungan juga datang dari Fraksi PAN yang dibacakan oleh Chairul Bariah, SM. Fraksi PAN mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah daerah. Menurut PAN, perubahan bentuk hukum ini dinilai sangat penting, krusial, dan menjadi kebutuhan mutlak demi perkembangan perusahaan perseroan milik daerah agar dapat tumbuh lebih besar dan berkontribusi lebih baik lagi bagi kemajuan ekonomi Kabupaten Batu Bara.

“Terkait dengan penyampaian Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya, Fraksi PAN memberikan pandangan umum bahwa pada dasarnya Fraksi PAN mengapresiasi positif terhadap perubahan tersebut, dan dinilai sangat penting untuk perkembangan perusahaan perseroan khususnya di Kabupaten Batu Bara,” jelas Chairul Bariah.

Fraksi KDRI: Dukung dengan Catatan Kritis, Wajib Ada Audit & Jaminan PAD

Salah satu pandangan yang paling rinci dan berisikan catatan kritis disampaikan oleh Fraksi KDRI melalui juru bicaranya, Syahril Siahaan, SH. Fraksi KDRI menyatakan dapat memahami dan menerima ranperda ini untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif. Namun, dukungan ini dibarengi dengan dua syarat penting yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Pertama, Fraksi KDRI meminta pemerintah daerah wajib menyajikan hasil audit independen atas kondisi keuangan PT Pembangunan Batra Berjaya saat ini, agar kondisi riil perusahaan diketahui transparan oleh publik dan dewan. Kedua, perubahan bentuk hukum ini harus disertai jaminan yang jelas bahwa tujuannya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan sebaliknya menjadi beban keuangan daerah atau justru merugi.

“Fraksi KDRI pada prinsipnya dapat memahami dan menerima Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroda untuk dibahas lebih lanjut bersama eksekutif. Namun kami memberi catatan: Pertama, Pemda harus menyajikan audit independen atas kondisi keuangan PT saat ini. Kedua, harus ada jaminan bahwa perubahan ini akan meningkatkan PAD, bukan sebaliknya,” tegas Syahril Siahaan menegaskan sikap fraksinya.

Fraksi KPN: Tegaskan Hak Dasar Warga, Sorot Masalah Krusial PDAM

Sementara itu, Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) yang pandangannya disampaikan oleh Nafiar, S.Pd., M.Pd., memiliki pendekatan yang sedikit berbeda. Selain mendukung pembahasan ranperda, Fraksi KPN menggunakan kesempatan ini untuk menegaskan kembali prinsip pelayanan publik, sekaligus menyampaikan desakan keras terkait persoalan mendesak yang sedang melanda masyarakat, yaitu gangguan layanan air bersih PDAM Tirta Tanjung.

Fraksi KPN mendesak tiga hal penting:

1. PDAM Tirta Tanjung harus segera kembali menyalurkan air kepada masyarakat dan memberikan penjelasan terbuka terkait penyebab terhentinya distribusi air.

2. Pemerintah daerah harus melakukan langkah cepat dan konkret untuk memastikan pasokan air kembali normal di seluruh wilayah.

3. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional PDAM agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

“Fraksi Karya Pembangunan Nasional menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh diabaikan. Air bersih adalah hak dasar masyarakat, dan pemerintah bersama PDAM wajib menjamin ketersediaannya,” tandas Nafiar tegas, mengingatkan bahwa di tengah pembahasan pembenahan BUMD, kebutuhan dasar rakyat tidak boleh terlupakan.

Pemerintah Siap Tampung Masukan & Lanjutkan Pembahasan

Mendengarkan seluruh pandangan yang disampaikan secara berurutan tersebut, Sekda Rusian Heri menyambut baik sikap seluruh fraksi yang sepakat membawa ranperda ini ke tahap pembahasan berikutnya. Pemerintah daerah berjanji akan menampung seluruh catatan, masukan, dan harapan yang disampaikan dewan, khususnya terkait transparansi keuangan, profesionalisme manajemen, dan kontribusi nyata bagi daerah.

Rapat paripurna ini kemudian ditutup dengan keputusan resmi bahwa Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya disepakati untuk dibahas lebih mendalam dan rinci dalam pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk. DPRD berharap, proses legislasi ini berjalan lancar dan hasilnya nanti benar-benar menjadi tonggak kebangkitan baru bagi BUMD Batu Bara yang lebih kuat, bersih, dan bermanfaat besar bagi kemajuan daerah.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama