BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda utama penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya. Rapat strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, Senin (11/5/2026), pukul 14.00 WIB hingga selesai, dan menjadi tonggak baru bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah ini.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Rodial, dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD dari berbagai fraksi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Batu Bara diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rusian Heri, S.Sos., M.AP., yang bertindak mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir pula Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD yang diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Herryawan, ST., M.Si., sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyaksikan jalannya pembahasan kebijakan krusial ini.
Dalam pemaparan materi dan nota penjelasan Ranperda yang disampaikan, ditegaskan kembali peran vital yang diemban oleh Badan Usaha Milik Daerah sebagai ujung tombak perekonomian daerah. BUMD dipandang memiliki fungsi strategis bukan hanya sebagai pelaku usaha, melainkan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja, sekaligus sumber penerimaan yang berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, seluruh elemen sepakat bahwa pengelolaan BUMD harus dijalankan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan maksimal bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Oleh karena itu, pengelolaan BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas materi nota penjelasan yang dibacakan dalam rapat tersebut.
Sejarah panjang perjalanan usaha milik daerah ini pun kembali ditelusuri dalam pembahasan. Berawal dari Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011, pemerintah daerah saat itu telah menetapkan berdirinya Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya. Seiring berjalannya waktu dan dinamika regulasi serta kebutuhan pengembangan usaha, bentuk badan hukum tersebut kemudian diubah kembali melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013, di mana status Perusahaan Daerah berubah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya. Perubahan tersebut dilakukan saat itu guna menyesuaikan dengan kondisi dan tantangan bisnis yang ada, serta memperkuat posisi perusahaan dalam berkompetisi.
Kini, 13 tahun berselang, kembali dilakukan penyesuaian bentuk hukum, kali ini dari Perseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini bukan tanpa dasar, melainkan merupakan amanat dan kewajiban penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan tingkat nasional, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Penyamaan bentuk hukum ini merupakan langkah pembenahan tata kelola agar seluruh BUMD di Indonesia memiliki landasan hukum yang seragam, jelas, dan kuat. Dengan berubahnya status menjadi Perseroan Daerah, maka PT Pembangunan Batra Berjaya akan sepenuhnya menjadi entitas bisnis yang sah dan murni milik pemerintah daerah, dengan tata kelola yang lebih ketat namun lebih leluasa bergerak di sektor usaha potensial.
Dalam kesempatannya, Sekda Rusian Heri, S.Sos., M.AP., selaku perwakilan pemerintah daerah menjelaskan secara rinci tujuan besar di balik perubahan status hukum ini. Menurutnya, perubahan ini tidak sekadar pergantian nama atau penyesuaian administratif semata, melainkan upaya serius untuk meningkatkan peran dan fungsi perusahaan agar lebih agresif dan produktif.
“Perubahan bentuk hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi BUMD ini agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi Kabupaten Batu Bara berupa keuntungan yang layak dan berkelanjutan,” jelas Sekda di hadapan para anggota dewan.
Lebih jauh, transformasi ini ditujukan untuk membenahi tata kelola perusahaan agar lebih baik, lebih tertib, dan lebih modern sesuai standar perusahaan milik negara/daerah yang sehat. Selain itu, status baru ini akan semakin mempertegas identitas entitas bisnis ini sebagai kekuatan ekonomi yang sah milik pemerintah daerah, sehingga keberadaannya semakin diakui, dipercaya, dan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam menjalin kerja sama bisnis dengan pihak ketiga maupun dengan lembaga keuangan.
Pihak legislatif melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan sebelumnya, secara umum menyambut baik langkah pemerintah daerah ini. Anggota DPRD menilai, penyesuaian hukum ini adalah kebutuhan mendesak agar BUMD tidak tertinggal aturan dan dapat beroperasi dengan payung hukum yang paling baru dan kuat. Namun, dewan juga mengingatkan agar perubahan status ini dibarengi dengan perbaikan kinerja yang nyata. DPRD berharap, setelah berubah menjadi Perseroan Daerah, Pembangunan Batra Berjaya tidak hanya berubah nama, tetapi berubah kinerja, berubah manajemen, dan mampu menghasilkan keuntungan yang signifikan untuk menambah kas daerah.
“Kami mendukung penuh penyesuaian ini karena sudah mandat undang-undang. Namun harapan kami, dengan status yang baru, kontribusinya juga harus baru dan lebih besar. Jangan sampai bentuk hukumnya berubah modern, tapi cara kerjanya masih lama dan merugi. Kami minta manajemen yang baru nanti benar-benar bekerja mencari peluang usaha yang menguntungkan bagi daerah,” ungkap salah satu anggota dewan dalam tanggapannya.
Rapat Paripurna ini menghasilkan kesepakatan bahwa jawaban dan penjelasan pemerintah daerah atas pandangan fraksi telah diterima dan disepakati. Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum ini akan memasuki tahap pembahasan akhir sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan rampungnya pembahasan tahap ini, Kabupaten Batu Bara semakin mantap melangkah membenahi rumah tangga perusahaannya. Ke depannya, Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya diharapkan menjadi pilar ekonomi daerah yang kokoh, profesional, mandiri, dan mampu menjadi kebanggaan masyarakat Batu Bara dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.

