BADAR.CO.ID

Klarifikasi Lengkap Keluarga: Kalapas Labuhan Ruku & Ka KPLP Tak Pernah Minta Uang, Tuduhan Pemukulan Juga Tidak Benar

Lapas Labuhan Ruku Kelas IIA
Dimas, keluarga dekat almarhum saat memberikan keterangan pers secara tertulis dan lisan, menatap tegas saat membacakan poin-poin klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.

BATU BARA – Simpang siur informasi yang menyelimuti kasus meninggalnya Fanny Ismail Peranginangin (38), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, akhirnya menemukan titik terang. Melalui keterangan resmi dan penjelasan rinci dari pihak keluarga dekat, seluruh tuduhan yang beredar di masyarakat mengenai dugaan pungutan liar oleh pimpinan lapas maupun tindakan kekerasan yang menimpa almarhum, dibantah secara tegas dan dinyatakan tidak benar sama sekali.

Klarifikasi penting ini disampaikan oleh Dimas, keluarga dekat almarhum yang saat ini juga berstatus sebagai warga binaan dan berada di Lapas Kelas IIA Binjai. Penjelasan rinci ini disampaikan pasca dirinya melakukan pertemuan intensif dengan istri almarhum di kediaman keluarga di wilayah Air Batu, Kabupaten Asahan, serta dikukuhkan lewat penandatanganan surat pernyataan resmi bermeterai.

Berikut adalah rincian lengkap klarifikasi yang membedah fakta di balik permintaan uang, dugaan keterlibatan pejabat lapas, hingga kondisi keamanan selama almarhum menjalani masa pembinaan.

📑 Bantahan Tegas: Kalapas dan Ka KPLP Tidak Pernah Minta Sepeserpun Uang

Poin utama yang menjadi sorotan publik selama ini adalah beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa Kepala Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan Kepala Seksi Pengelolaan Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Ka KPLP) diduga meminta uang sebesar Rp2.500.000 kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin. Informasi inilah yang memicu kemarahan publik dan tuduhan keras terhadap manajemen lembaga pemasyarakatan.

Namun, menurut penjelasan Dimas yang dikonfirmasi langsung di Lapas Binjai, informasi tersebut adalah tidak benar dan telah menimbulkan kesalahpahaman yang besar. Dimas menegaskan dengan tegas bahwa tidak ada satu pun permintaan uang, pungutan, atau tebusan yang dilakukan oleh Bapak Kepala Lapas, DR. Hamdi Hasibuan, ST., SH., MH maupun jajaran pejabat terkait seperti Ka KPLP kepada almarhum.

“Saya ingin menyatakan secara jelas, lurus, dan jujur bahwa tidak ada permintaan uang apapun dari pihak Kalapas maupun Ka KPLP kepada almarhum. Informasi yang beredar itu salah kaprah, tidak berdasar, dan telah menimbulkan kesalahpahaman yang merugikan nama baik institusi. Seluruh uang yang pernah diminta almarhum kepada keluargaku, semuanya melewati saya dan diketahui penggunaannya, sama sekali tidak ada sepeser pun yang diserahkan kepada petugas atau pimpinan lapas,” tegas Dimas membantah tuduhan tersebut.

Untuk mematikan segala spekulasi dan membuktikan kebenaran ucapannya, Dimas telah membuat surat pernyataan resmi di atas kertas bermeterai Rp10.000. Dokumen ini kini menjadi bukti sah bahwa tuduhan keterlibatan pihak pengelola lapas dalam permintaan dana adalah kabar yang keliru.

“Surat pernyataan ini kami buat agar tidak ada lagi informasi yang salah beredar di masyarakat dan untuk memberikan kejelasan mutlak kepada semua pihak terkait perkara ini. Saya bertanggung jawab penuh atas isi keterangan ini,” tambahnya.


💰 Fakta Penggunaan Uang: Bukan Bayar Kamar, Melainkan Keperluan Pribadi & Penyelesaian Hutang

Dalam klarifikasinya yang sangat rinci, Dimas juga membongkar sejarah dan rincian aliran dana yang sempat diminta oleh almarhum kepada istrinya. Ternyata, ada dua kali permintaan dana yang terjadi pada bulan April 2026 lalu, dan penggunaannya jauh dari apa yang selama ini disangkakan publik.

1. Permintaan Dana Tanggal 13 April 2026

Pada tanggal tersebut, almarhum sempat meminta uang kepada istrinya sebesar Rp1.100.000 melalui perantara Dimas. Saat itu, almarhum memberikan alasan kepada istri bahwa uang tersebut diperlukan untuk keperluan "bayar kamar".

Namun fakta yang sebenarnya terungkap berbeda: “Berdasarkan keterangan yang saya terima langsung dari almarhum saat itu, informasi bahwa uang tersebut untuk membayar kamar itu tidak sesuai dengan kenyataan. Uang sebesar Rp1.100.000 yang diminta itu benar-benar digunakan untuk keperluan pribadi almarhum di dalam Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari dan konsumsi pribadi, bukan disetorkan ke petugas atau untuk sewa kamar,” jelas Dimas meluruskan alasan yang disampaikan almarhum kepada istrinya saat itu.

2. Permintaan Dana Tanggal 21 April 2026

Kemudian, pada tanggal 21 April 2026, almarhum kembali meminta uang sebesar Rp2.200.000. Dana ini ternyata berkaitan dengan urusan masa lalu almarhum saat masih berada di luar lingkungan pemasyarakatan.

Rincian penggunaan dana ini sangat jelas dan tercatat sebagai berikut:

- Sebesar Rp1.000.000 dibayarkan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang dengan seseorang bernama Eka.

- Sisa dana sebesar Rp1.200.000: Sebagian dikembalikan atau ditransfer kembali kepada istri almarhum sebesar Rp500.000.

- Sisanya sebesar Rp700.000 digunakan kembali oleh almarhum untuk keperluan pribadi harian di dalam tahanan.

Dari rincian arus keuangan ini, terbukti secara jelas bahwa seluruh dana yang pernah diminta almarhum tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kas institusi maupun kantong pejabat Lapas Labuhan Ruku. Segala tuduhan pungutan liar atau jual beli fasilitas kamar yang menyeret nama Kalapas dan Ka KPLP didasari oleh informasi yang belum terverifikasi dan pemahaman yang keliru.

🛡️ Kondisi Almarhum Sebelum Meninggal: Aman, Terjaga, Tanpa Tanda Kekerasan

Selain masalah keuangan, isu yang paling menyayat hati keluarga dan publik adalah beredarnya kabar bahwa almarhum diduga mengalami pemukulan, penganiayaan, atau siksaan yang ditandai dengan adanya luka lebam pada jenazah. Hal ini diperkuat pula dengan dugaan almarhum ditempatkan satu kamar dengan orang yang dianggap musuhnya.

Merespons hal tersebut, Dimas memberikan penegasan yang sangat melegakan sekaligus meluruskan fakta kondisi keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Menurut keterangan Dimas yang mendampingi dan berkomunikasi intens dengan almarhum, selama berada di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Fanny Ismail Peranginangin dalam kondisi baik-baik saja, aman, dan tidak pernah mengalami pemukulan sedikit pun, baik dari sesama warga binaan maupun dari petugas.

Ia juga menjelaskan fakta mengenai sistem pengamanan yang diterapkan di bawah kepemimpinan DR. Hamdi Hasibuan sangat ketat, disiplin, dan berstandar prosedur tinggi.

“Sistem pengamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sangat ketat. Di setiap blok hunian terdapat pos pengamanan yang dijaga dan ditempati langsung oleh petugas piket selama 24 jam. Pengawasan berjenjang dan patroli dilakukan terus-menerus. Dengan sistem seperti itu, ruang atau peluang untuk melakukan tindakan kekerasan, pemukulan, atau perundungan sangatlah kecil atau bahkan bisa dikatakan tidak mungkin terjadi tanpa diketahui petugas,” papar Dimas menjelaskan fakta di lapangan.

Hal ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai dugaan penempatan yang tidak wajar. Dengan pengawasan ketat di setiap blok, potensi konflik antarwarga binaan dapat dideteksi dan dicegah sedini mungkin. Dimas memastikan bahwa almarhum menjalani masa pembinaan dengan tenang, kondusif, dan terjaga hak-hak keamanannya hingga akhir hayatnya.

Harapan Akhir: Berhenti Sebarkan Informasi Keliru, Terima Fakta Sebenarnya

Dengan diterbitkannya klarifikasi resmi ini, lengkap dengan rincian arus uang, penyangkalan keterlibatan pejabat, hingga penegasan keamanan dan kondisi fisik almarhum, pihak keluarga berharap seluruh pihak dan masyarakat luas dapat menerima kenyataan yang sebenarnya.

Seluruh narasi yang menyebutkan adanya pemerasan oleh pimpinan lapas, praktik liar jual beli kamar, hingga dugaan kekerasan yang menewaskan korban, kini terbantahkan sepenuhnya berdasarkan data, bukti surat, dan penjelasan langsung dari keluarga dekat yang berada di lokasi kejadian.

Dimas berharap, klarifikasi ini menjadi penutup dari segala spekulasi liar yang sempat berkembang. Nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan para petugas yang bekerja profesional di dalamnya pun patut dikembalikan sebagaimana mestinya, mengingat fakta bahwa pengamanan dan pelayanan kepada warga binaan telah berjalan sesuai koridor hukum dan aturan yang berlaku.

“Kami mohon kepada seluruh elemen masyarakat dan rekan-rekan media, berhentilah menyebarkan informasi yang tidak benar, asumsi-asumsi yang belum pasti, atau tuduhan yang menyesatkan terkait perkara ini. Mari kita terima fakta apa adanya, berdoa untuk almarhum, dan membiarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya tanpa diwarnai isu yang meresahkan,” pungkas Dimas mengakhiri keterangannya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama