BADAR.CO.ID

Blackout Sumbagut Lumpuhkan Jutaan Jiwa: IMM Sumut Desak Copot Manajemen PLN dan Wajibkan Ganti Rugi Total

DPD IMM SUMUT
Ilustrasi Foto : Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, saat memberikan keterangan pers resmi. Ekspresi tegas dan serius terlihat jelas saat membacakan poin-poin tuntutan pencopotan manajemen PLN dan kewajiban ganti rugi kepada jutaan warga terdampak.


MEDAN – Krisis kelistrikan besar-besaran yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) masih menyisakan dampak buruk yang terasa hingga hari ini. Pemadaman total atau blackout yang berlangsung berjam-jam bahkan puluhan jam, melumpuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, ekonomi, hingga pelayanan publik di Sumatera Utara, Aceh, dan sebagian wilayah tetangga. Menanggapi bencana sistemik ini, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Utara (DPD IMM Sumut) angkat bicara dengan sikap tegas dan keras. Mereka mengecam kelalaian PT PLN (Persero) serta menuntut perombakan total manajemen hingga kewajiban ganti rugi penuh kepada seluruh warga yang dirugikan.

Ketegasan sikap organisasi mahasiswa yang menjadi pilar kontrol sosial ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPD IMM Sumut, Rahmat Taufiq Pardede, dalam keterangan pers resmi yang diterbitkan pada Minggu, 24 Mei 2026. Menurutnya, peristiwa pemadaman massal ini bukan sekadar gangguan teknis biasa, melainkan bukti nyata kegagalan sistemik dan kelalaian fatal dari pihak pengelola energi negara dalam menjaga ketahanan pasokan listrik yang menjadi hak dasar setiap warga negara.

⚠️ Kelalaian Fatal & Lambatnya Penanganan Jadi Sorotan Utama

Dalam pernyataan tegasnya, Rahmat Taufiq Pardede menyoroti tajam kinerja PLN yang dinilai sangat lambat, tidak profesional, dan jauh dari standar pelayanan publik. Berdasarkan data yang dihimpun dan dikaji oleh tim IMM Sumut, waktu yang dibutuhkan oleh PLN untuk sekadar menghidupkan kembali Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memakan waktu sangat panjang, yakni berkisar antara 15 hingga 20 jam. Angka ini dianggap sangat tidak wajar dan menunjukkan betapa bobroknya sistem mitigasi krisis yang dimiliki perusahaan pelat merah tersebut.

Lebih memprihatinkan lagi, dari seluruh jaringan kelistrikan yang mati serentak, data menyebutkan baru sekitar 173 penyulang di wilayah Sumatera Utara yang berhasil dipulihkan pasca gangguan. Angka ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah total penyulang yang sempat padam, sehingga jutaan warga masih harus bertahan dalam kegelapan dan ketidaknyamanan.

“Ini adalah kelalaian besar yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan data yang kami miliki, PLN butuh waktu hingga 15–20 jam hanya untuk menghidupkan kembali PLTU, dan baru 173 penyulang di Sumut yang berhasil dipulihkan. Lambatnya penanganan ini adalah bukti nyata betapa bobroknya sistem mitigasi krisis, lemahnya antisipasi, dan buruknya manajemen pengelolaan di tubuh PLN. Rakyat menjadi korban dari ketidakmampuan pengelola ini,” tegas Rahmat Taufiq Pardede dengan nada kritis yang tajam.

Ia menambahkan, listrik adalah kebutuhan dasar, urat nadi perekonomian, dan penunjang utama segala aktivitas kehidupan modern. Ketidakmampuan PLN menjaga keandalan sistem saat terjadi gangguan di jalur transmisi utama, hingga berimbas pemadaman menyeluruh ke ribuan kilometer jaringan, adalah kegagalan yang harus dipertanggungjawabkan secara moral, teknis, maupun hukum.

⚖️ PLN Langgar Undang-Undang, Hak Konsumen Diinjak-Injak

Tidak hanya menyoroti sisi teknis dan kinerja, IMM Sumut juga menegaskan bahwa insiden pemadaman panjang ini secara nyata telah melanggar aturan hukum negara dan mengabaikan hak-hak masyarakat sebagai konsumen yang sah dan dilindungi undang-undang.

Menurut kajian hukum yang dilakukan IMM, setidaknya ada dua payung hukum kuat yang telah dilanggar secara terang-terangan oleh manajemen PLN atas peristiwa ini:

1. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Pasal 29)

Dalam pasal ini secara jelas dan tegas dinyatakan bahwa setiap konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan pasokan tenaga listrik secara terus-menerus, dengan mutu yang baik, serta keandalan yang terjamin. Lebih jauh lagi, undang-undang ini juga mengamanatkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau gangguan yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari pihak penyedia jasa listrik. Pemadaman berjam-jam hingga puluhan jam ini adalah bukti ketidaksanggupan PLN memenuhi amanat undang-undang tersebut.

2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 4 & Pasal 7)

Regulasi ini menjadi payung perlindungan bagi masyarakat sebagai pihak yang membayar jasa layanan. Pasal 4 menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Sementara itu, Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha untuk memberikan kompensasi, perbaikan, dan atau ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen akibat penggunaan barang atau jasa yang dikonsumsinya.

“Masyarakat sudah membayar tagihan listrik tepat waktu, bahkan telat sedikit saja sudah dikenakan denda dan pemutusan aliran. Namun, ketika PLN yang lalai dan membuat jutaan orang rugi besar, justru tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini ketidakadilan yang nyata. PLN telah mengangkangi hak-hak kami sebagai konsumen yang dilindungi hukum,” ujar Taufiq menegaskan posisi hukum masyarakat.

🔥 Tuntutan Tegas: Copot Manajemen & Wajib Ganti Rugi Sesuai Aturan

Akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian masif—baik kerugian materiil, rusaknya barang elektronik, pembusukan bahan baku usaha, hingga kerugian ekonomi para pelaku UMKM dan industri rumah tangga—IMM Sumut mengeluarkan dua tuntutan utama yang harus segera dipenuhi oleh pemerintah dan manajemen PLN pusat.

Pertama, Pencopotan Jajaran Manajemen PLN Wilayah Sumbagut.

Secara keras, IMM Sumut mendesak Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan jajaran pimpinan Manajemen PLN Wilayah Sumatera Bagian Utara beserta Direksi terkait. Menurut pandangan organisasi ini, manajemen yang ada saat ini telah gagal total dalam menjalankan tugas pokoknya menjaga ketahanan energi nasional dan pelayanan publik.

“Kami mendesak Kementerian BUMN untuk segera mencopot jajaran Manajemen PLN Wilayah Sumbagut dan Direksi terkait. Mereka telah gagal total menjaga ketahanan energi nasional. Ada prinsip sederhana yang harus berlaku adil: Jika rakyat telat bayar listrik saja langsung didenda dan diputus, maka ketika PLN lalai membuat jutaan orang rugi besar, manajemennya yang harus dicopot! Tidak ada toleransi untuk ketidakmampuan yang merugikan rakyat banyak,” seru Taufiq, kalimat yang tegas dan penuh semangat.

Kedua, Ganti Rugi Total Berdasarkan Permen ESDM No. 18 Tahun 2019.

Selain pergantian pucuk pimpinan, IMM Sumut juga menuntut agar PLN segera memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada seluruh konsumen yang terdampak. Besaran dan mekanisme ganti rugi harus merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Ganti Rugi Pemadaman Listrik.

Dalam peraturan tersebut, secara rinci diatur besaran ganti rugi berdasarkan durasi pemadaman, jenis konsumen, dan kerugian yang ditimbulkan. IMM menegaskan, ini bukanlah hadiah atau sumbangan, melainkan hak hukum masyarakat yang wajib dipenuhi tanpa berbelit-belit.

📢 Solidaritas Rakyat: PLN Harus Jadi Pelayan, Bukan Beban

Sikap yang diambil oleh DPD IMM Sumut ini langsung mendapatkan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha, maupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Pemadaman massal kali ini dianggap sebagai titik jenuh masyarakat atas pelayanan PLN yang dinilai masih sering bermasalah, kurang andal, dan belum berorientasi penuh pada kepuasan konsumen.

IMM Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka berjanji tidak akan berhenti pada pernyataan tertulis saja, melainkan siap melakukan langkah lanjutan jika tuntutan ini diabaikan. Bagi IMM, isu ini adalah tentang harga diri negara, keadilan bagi konsumen, dan perbaikan sistem kelistrikan yang lebih baik ke depannya.

“PLN harus sadar bahwa mereka adalah pelayan publik, bukan penguasa. Uang yang mereka kelola adalah uang rakyat yang dibayarkan lewat tagihan listrik setiap bulan. Maka, tanggung jawab dan pelayanan prima adalah kewajiban mutlak. Kami berharap Menteri BUMN dan seluruh pihak berwenang mendengar jeritan rakyat ini, bertindak cepat, dan melakukan evaluasi besar-besaran agar bencana blackout sebesar ini tidak terulang lagi di masa depan,” pungkas Rahmat Taufiq Pardede mengakhiri pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, PLN masih terus berjuang memulihkan sisa jaringan yang belum menyala, namun bayang-bayang tuntutan tanggung jawab hukum dan perombakan manajemen kini semakin nyata membayangi tubuh perusahaan milik negara tersebut.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama