![]() |
| DPRD BATU BARA GELAR RAPAT PARIPURNA, TERIMA PENYAMPAIAN NOTA LKPJ BUPATI T.A 2025. |
BATUBARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara ini dilaksanakan pada hari Senin, 30 Maret 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Hadir Pimpinan dan Anggota Dewan, Wabup Syafrizal Serta Forkopimda
Rapat paripurna yang berlangsung tertib dan khidmat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bapak Safi’i, S.H.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua I Bapak Nurhaji, Wakil Ketua II Bapak Rodial, serta seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari berbagai fraksi.
Hadir pula mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Batu Bara Bapak Syafrizal, S.E., M.A.P. Dalam kesempatan ini, Sekretaris DPRD diwakili oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Bapak Herryawan, S.T., M.Si.
Rapat juga dihadiri oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Batu Bara serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
LKPJ Sebagai Wujud Akuntabilitas dan Kontrol Legislatif
Dalam dokumen resmi yang disampaikan, dijelaskan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penyampaian LKPJ ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 Ayat (1) yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, pelaporan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan penjabaran nyata dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025. Dokumen ini menjadi bahan informasi penting bagi DPRD dalam sidang paripurna sebagai bahan evaluasi kinerja Kepala Daerah," demikian tertulis dalam keterangan resmi.
Lebih jauh disebutkan, bahwa penyampaian nota ini juga merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh Dewan yang terhormat.
Hal ini menjadi sarana evaluasi atas berbagai kesepakatan yang telah dibuat antara Eksekutif dan Legislatif, sebagaimana yang telah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batu Bara.
Proses Pembahasan Selanjutnya
Dengan disampaikannya Nota LKPJ ini, tahapan selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara mendalam oleh alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi untuk kemudian memberikan pandangan dan rekomendasi sebagai bentuk tanggapan DPRD terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran berjalan.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan harapan agar laporan pertanggungjawaban ini dapat berjalan lancar demi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Batu Bara.
(Humas DPRD Kab. Batu Bara / Redaksi)

