![]() |
| Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Umumkan Eksaminasi Pejabat Kepaniteraan Tahun 2026, Implementasi Sistem Merit Jadi Prioritas. |
Medan - Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) telah resmi mengeluarkan pengumuman tentang penyelenggaraan Eksaminasi Pejabat Kepaniteraan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ini diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2026 dan menjadi kelanjutan dari serangkaian kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya terkait pengelolaan aparatur di lingkungan PTUN.
Sebagaimana disebutkan dalam pengumuman tersebut, kegiatan ini sehubungan dengan Pengumuman Direktur Jenderal Nomor 1/DJMT/KP.1.1/I/2026 tentang Uji Kepatutan dan Kelayakan Pejabat Kepaniteraan serta Pengumuman Nomor 33/DJMT/PENG.KP.1.1/I/2026 tentang Penundaan Pelaksanaan Uji tersebut. Tujuan utama penyelenggaraan eksaminasi adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan mengimplementasikan sistem merit dalam manajemen aparatur Pejabat Kepaniteraan di lingkungan PTUN, guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme tenaga teknis peradilan.
Peran Penting Ditjen Badilmiltun dalam Pembinaan Peradilan
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Mahkamah Agung dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta standarisasi teknis di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan peradilan militer dan PTUN pada Mahkamah Agung dan seluruh pengadilan di bawahnya. Visi institusi ini adalah "Terwujudnya Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara yang Agung", dengan misi antara lain menjaga kemandirian peradilan, memberikan dukungan pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta memperkuat kredibilitas dan transparansi lembaga.
Saat ini, Ditjen Badilmiltun dipimpin oleh Marsekal Muda TNI Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., dengan memiliki sekitar 1.994 pegawai dan 61 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Kinerja institusi ini diukur melalui Indikator Kinerja Utama (IKU), antara lain peningkatan kompetensi dan integritas tenaga teknis, peningkatan layanan dukungan penyelesaian perkara, serta tertibnya administrasi perkara kasasi, PK, dan grasi pidana militer serta perkara kasasi, PK, hak uji materil dan sengketa pajak pada PTUN.
Latar Belakang dan Tujuan Eksaminasi
Peradilan Tata Usaha Negara merupakan unsur penting dalam sistem negara hukum Indonesia yang bertugas melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara akibat dikeluarkannya keputusan yang bersifat konkret, individual, dan final. Sejak 31 Maret 2004, organisasi, administrasi, dan finansial PTUN berada di bawah pengelolaan Mahkamah Agung, setelah sebelumnya berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM.
Penyelenggaraan eksaminasi Pejabat Kepaniteraan tahun 2026 menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas kepemimpinan dan tenaga teknis di lingkungan PTUN. Melalui mekanisme seleksi yang objektif dan transparan, Ditjen Badilmiltun berharap dapat memilih aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi dalam mendukung proses peradilan yang adil dan efektif. Selain itu, implementasi sistem merit juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme para pejabat kepaniteraan dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Januari 2026, Ditjen Badilmiltun juga telah mengumumkan perpanjangan waktu pendaftaran untuk Uji Kepatutan dan Kelayakan Pejabat Kepaniteraan Tahun 2026, sebagai bentuk kesesuaian dengan kebutuhan teknis dan administratif dalam proses seleksi.
Informasi Rinci Tahapan dan Persyaratan Eksaminasi
Berdasarkan dokumen resmi yang telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN (seperti terlihat pada foto dokumen yang diperoleh), kegiatan eksaminasi dilakukan melalui beberapa tahapan dengan jadwal sebagai berikut:
Tahapan Tanggal Pelaksanaan Keterangan
1 Pengumuman Pelaksanaan Eksaminasi 4 Maret 2026 Diumumkan melalui website Ditjen Badilmiltun
2 Pendaftaran dan pengiriman berkas persyaratan Calon Peserta Eksaminasi 4 s.d. 11 Maret 2026 Persyaratan dikirimkan ke alamat surel elektronik: mutasipaniteratun@gmail.com
3 Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 Maret 2026 Diumumkan melalui website Ditjen Badilmiltun
4 Pelaksanaan Eksaminasi 8 s.d. 10 April 2026 -
5 Pengumuman Hasil Eksaminasi 10 April 2026 -
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan melalui website Ditjen Badilmiltun.
Seluruh Calon Peserta wajib mengikuti seluruh tahapan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Panitia. Pimpinan Pengadilan juga diminta untuk me Bebaskan peserta dari tugas sehari-hari selama ujian berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan.
Berikut adalah persyaratan dokumen yang harus dikirimkan oleh calon peserta:
a. Surat permohonan mengikuti Eksaminasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Kepaniteraan terkait (Lampiran I);
b. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di satuan kerja Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuat dan ditandatangani di atas materai oleh Pejabat Kepaniteraan terkait (Lampiran II);
c. Surat Keterangan persetujuan Pimpinan Pengadilan atas permohonan Pejabat Kepaniteraan terkait (Lampiran III);
d. Surat Keterangan Pimpinan Pengadilan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 4 tahun terakhir atas Pejabat Kepaniteraan terkait (Lampiran IV);
e. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas;
f. Daftar Riwayat Pekerjaan;
g. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN periode tahun terakhir beserta bukti buku pengingatannya, berupa Pengumuman LHKPN/Tanda Terima LHKPN yang dapat diunduh dan dicetak secara otomatis dari elkpk.kpk.go.id;
h. Fotokopi Buku Acara (BA) Persidangan manual atau elektronik yang dibuat dan ditandatangani oleh Calon Peserta, antara lain:
- BA Pemeriksaan Persiapan;
- BA Persidangan Pembuktian Surat; dan
- BA Persidangan Pembuktian Saksi.
Seluruh dokumen persyaratan harus dikirim dalam format .pdf melalui email: mutasipaniteratun@gmail.com, paling lambat tanggal 13 Maret 2026.
Dukungan untuk Mewujudkan Peradilan yang Agung
Pelaksanaan eksaminasi Pejabat Kepaniteraan Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sistem peradilan tata usaha negara di Indonesia. Seiring dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, Ditjen Badilmiltun terus berupaya meningkatkan kualitas layanan peradilan melalui penyempurnaan sistem, sosialisasi, bimbingan teknis, monitoring, dan evaluasi secara berkelanjutan.
Sebagai contoh, pada Juli 2025, telah dilakukan pembahasan mengenai pembaharuan hukum acara peradilan tata usaha negara guna terwujudnya kodifikasi hukum yang unifikasi, mengingat saat ini peraturan terkait hukum acara PTUN tersebar pada berbagai peraturan Mahkamah Agung yang belum terintegrasi secara optimal. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pihak dan meningkatkan efektivitas proses penyelesaian sengketa administrasi negara.
Dengan penyelenggaraan eksaminasi Pejabat Kepaniteraan Tahun 2026, Ditjen Badilmiltun berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur peradilan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mewujudkan peradilan militer dan peradilan tata usaha negara yang agung, serta menjamin terpenuhinya hak rakyat atas keadilan yang cepat, tepat, dan adil.





