BADAR.CO.ID

POLISI BEKU PENGEDAR SABU DI KAFE WILAYAH LABUHAN RUKU, BARANG BUKTI BERBAGAI MACAM DIAMANKAN

POLISI BEKU PENGEDAR SABU DI KAFE WILAYAH LABUHAN RUKU, BARANG BUKTI BERBAGAI MACAM DIAMANKAN
POLISI BEKU PENGEDAR SABU DI KAFE WILAYAH LABUHAN RUKU, BARANG BUKTI BERBAGAI MACAM DIAMANKAN.



BATU BARA - BADAR.CO.ID Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas kepolisian saat berada di salah satu kafe di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis (25/2/2026) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi barang haram di lokasi tersebut.

Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat menjadi pemicu langsung bagi petugas untuk mengambil tindakan. “Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan langkah penyelidikan dan pengintaian yang cermat,” ujarnya.

Operasi penangkapan yang berjalan lancar dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda BZ Damanik. Tim yang dipimpinnya merespon dengan cepat dan tepat agar pelaku tidak berhasil melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Setelah melakukan pengamatan yang matang, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang dikenali sebagai IS (32 tahun), warga Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pada saat penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku dan sarana yang digunakan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menjadi indikasi peredaran narkotika. Di saku celana pelaku ditemukan empat paket kecil yang berisi sabu. Tak hanya itu, saat memeriksa bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi, petugas menemukan lebih banyak barang bukti.

“Seluruh barang bukti tersebut kami temukan di bagasi sepeda motor pelaku – antara lain lima paket sabu berukuran sedang, satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk mengukur berat sabu, alat hisap sabu yang biasa disebut pirek, dua bungkus plastik klip kosong yang kemungkinan digunakan untuk menyimpan barang haram, uang tunai senilai Rp 250.000, dua buah sedotan berbentuk sekop, satu unit telepon genggam merek Infinix, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125,” jelas Kompol Cecep yang turut terlibat dalam operasi tersebut.

Saat ini, pelaku IS telah ditempatkan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani pemeriksaan yang intensif. Tim penyidik akan mendalami berbagai aspek kasus ini, mulai dari sumber perolehan sabu hingga identitas pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk membersihkan wilayah Kabupaten Batu Bara dari pengaruh narkotika yang merusak generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, karena kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam memerangi kejahatan narkoba,” tegas Kompol Cecep dengan tegas.

Pelaku IS kini menghadapi tuduhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pidana bagi mereka yang terlibat dalam peredaran barang haram. Setelah pemeriksaan di Polsek Labuhan Ruku selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Batu Bara untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata akan keseriusan Polres Batu Bara dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas kejahatan terkait narkoba di daerah tersebut.

Sumber: Humas Polres Batubara

(HR)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama