![]() |
| Persidangan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi 2024 di Medan: 18 Saksi Hadir, Termasuk Tokoh KNPI Batu Bara. |
Medan - Badar.co.id – Persidangan perkara dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Batu Bara terus berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dengan tahapan yang semakin krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan sedikitnya 18 orang saksi dari berbagai latar belakang untuk mengungkap alur penggunaan anggaran yang kini menjerat tiga terdakwa, dengan terdakwa utama Jonnis Marpaung, mantan Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
Perkara dengan nomor registrasi 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn memasuki tahap pembuktian yang intensif setelah majelis hakim mulai mendengarkan rangkaian keterangan saksi yang disusun secara sistematis oleh jaksa. Daftar lengkap nama dan identitas saksi tersebut telah tercantum secara transparan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses publik pada Kamis (26/2/2026).
Selain pejabat pemerintah daerah, sejumlah kepala sekolah dari berbagai satuan pendidikan di Kabupaten Batu Bara serta guru yang menjadi peserta langsung kegiatan Bimtek juga turut memberikan kesaksian di depan hakim. Para saksi ini diminta untuk menjelaskan secara rinci mekanisme perencanaan awal program, tahapan pelaksanaan kegiatan di lapangan, hingga proses pertanggungjawaban anggaran yang dilakukan setelah acara selesai.
Salah satu poin yang paling menarik perhatian publik dalam proses persidangan kali ini adalah hadirnya saksi dari unsur organisasi kepemudaan, yakni Mukhrizal Arif selaku Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Batu Bara. Namanya disebut dalam uraian dakwaan sebagai pihak yang memiliki pengetahuan mengenai sejumlah aspek penting dalam rangkaian pelaksanaan Bimtek tersebut. JPU meminta klarifikasi mendalam kepada tokoh pemuda ini guna memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap setiap detail yang mungkin menyimpan indikasi penyimpangan.
Langkah strategis jaksa dalam menghadirkan saksi dari luar struktur pemerintahan dinilai oleh beberapa pengamat hukum sebagai upaya komprehensif untuk menelusuri seluruh aliran kegiatan yang diduga menyimpang, mulai dari tahap perencanaan hingga tahap penyerahan hasil pelatihan. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih luas mengenai dinamika pelaksanaan program yang seharusnya bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru.
Jaksa menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran program peningkatan kompetensi guru yang seharusnya menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah untuk menguatkan mutu pendidikan di Kabupaten Batu Bara. Beberapa poin yang menjadi fokus penyelidikan antara lain adalah kesesuaian biaya yang dikeluarkan dengan standar pelaksanaan pelatihan, kualitas materi yang disampaikan kepada peserta, serta transparansi dalam proses pemilihan penyedia jasa pelatihan.
Saat ini, majelis hakim sedang melakukan telaahan mendalam terhadap seluruh fakta yang telah dipaparkan selama persidangan, termasuk keterangan lisan dari para saksi, dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan, serta data aliran dana yang telah diverifikasi oleh pihak keuangan. Setiap bukti yang diajukan oleh JPU maupun tanggapan dari kuasa hukum terdakwa akan menjadi dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan.
Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama kalangan pendidikan, karena menyangkut sektor yang sangat strategis yang bersentuhan langsung dengan masa depan generasi muda. Banyak pihak berharap bahwa proses persidangan yang transparan dapat memberikan keadilan serta menjadi pembelajaran bagi penyelenggaraan program pemerintah di masa mendatang agar lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi. Sidang lanjutan telah dijadwalkan pada tanggal yang akan diumumkan lebih lanjut, sebelum majelis hakim mengambil keputusan akhir terhadap para terdakwa. (***)

