BADAR.CO.ID

KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 99 PERKARA PIDANA, DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN BERSAMA UNSUR PEMERINTAH DAN KEPOLISIAN

Foto:Foto:KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 99 PERKARA PIDANA, DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN BERSAMA UNSUR PEMERINTAH DAN KEPOLISIAN
KEJAKSAAN NEGERI BATU BARA MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 99 PERKARA PIDANA, DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN BERSAMA UNSUR PEMERINTAH DAN KEPOLISIAN.

 

Batu BaraKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Fransisco Tarigan, memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang dihadiri oleh unsur pemerintah daerah dan kepolisian. Kehadiran perwakilan Bupati serta Kapolres, bersama jajaran pejabat dan staf kejaksaan, menjadi bentuk nyata transparansi dalam penegakan hukum di wilayah Batu Bara.

Kegiatan yang berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB ini melibatkan pemusnahan barang bukti yang berasal dari total 99 perkara pidana. Secara rinci, perkara tersebut terdiri dari 80 perkara terkait narkotika, 15 perkara tentang orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan sangat beragam. Untuk kategori narkotika, mencakup sabu dengan total berat 263,96 gram, ekstasi seberat 69,65 gram, dan ganja sebanyak 237,55 gram. Selain itu, juga dimusnahkan 32 unit handphone, liquid wukong, serta mesin permainan jenis tembak ikan dan jackpot yang digunakan sebagai alat dalam perkara pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang berbeda-beda sesuai dengan jenis barang untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali. Narkotika diblender bersama cairan pembersih sebelum dibuang secara aman. Sementara itu, perangkat elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu, mesin permainan dipotong menjadi bagian-bagian kecil, dan barang lain yang sesuai dibakar secara terkontrol.

Dalam pidatonya, Kepala Kejari Batu Bara Fransisco Tarigan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi. "Setiap barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan secara terbuka. Hal ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dan menunjukkan akuntabilitas dalam upaya penegakan hukum di wilayah Batu Bara," ujarnya.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran berbagai pihak terkait juga menjadi bentuk sinergi yang kuat dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan dan dapat dipercaya oleh publik. (**)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama