Batu Bara, Sumatera Utara – Program ketahanan pangan khusus desa yang digulirkan di Kabupaten Batu Bara, yakni paket bioflok ternak ikan nila, kini berada di bawah sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi pijakan penguatan ekonomi masyarakat desa dan ketahanan pangan lokal, justru diduga kuat telah berubah menjadi ajang bancakan bagi pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.
Meskipun secara tertulis dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis, program ini tampak memiliki tujuan yang mulia – meningkatkan kesejahteraan warga desa dan mengurangi ketergantungan pada pasokan ikan dari luar daerah – namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Beberapa sumber yang menginginkan anonimitas mengungkapkan, sejak tahap awal pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2025, sudah mulai tercium indikasi praktik yang tidak sehat di balik program ini.
Puluhan Desa Dilaporkan Kolamnya Tidak Berfungsi Maksimal
Diketahui bahwa puluhan desa di seluruh Kabupaten Batu Bara mengalami masalah serius terkait implementasi paket bioflok. Beberapa di antaranya adalah Desa Sumber Rejo dan Desa Kuwala Gunung yang berada di Kecamatan Datuk Lima Puluh. Di lokasi-lokasi tersebut, kolam bioflok yang dibangun disebutkan tidak beroperasi secara maksimal, bahkan sebagian besar terbengkalai dan hanya berfungsi sebagai "pajangan proyek" tanpa memberikan manfaat apapun bagi masyarakat.
"Banyak warga yang sudah menunggu program ini bisa meningkatkan pendapatan mereka dengan beternak ikan nila. Namun hingga kini, kolamnya hanya berdiri kosong, tidak ada bibit ikan yang ditebar, bahkan beberapa bagian sudah mulai rusak. Padahal kita tahu anggaran yang dikeluarkan tidak sedikit," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan menyebutkan namanya.
Berdasarkan data RAB yang telah dikoreksi, besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk paket bioflok per desa sangat bervariasi tergantung jumlah kolam yang dibangun:
- 8 kolam dengan diameter 4 meter: mengeluarkan biaya sebesar Rp 125,210 juta
- 6 kolam dengan diameter 4 meter: menelan anggaran Rp 109,052 juta
- 4 kolam dengan diameter 4 meter: menggunakan bajet Rp 75,570 juta
Indikasi Tidak Transparan Mulai dari Pengadaan
Menurut informasi yang diterima, dugaan penyimpangan terjadi mulai dari tahap pengadaan barang dan jasa. Beberapa sumber mengakui adanya aroma "tak sedap" terkait proses pemilihan penyedia barang dan jasa, yang diduga tidak dilakukan secara transparan dan berdasarkan prinsip kompetisi sehat. Selain itu, kualitas sarana dan prasarana yang dibangun juga menjadi sorotan, dengan banyak keluhan terkait mutu material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen perjanjian.
Komponen anggaran paket bioflok yang menjadi perhatian khusus meliputi beberapa item utama, antara lain:
1. Biaya paket kolam fullset terpal premium beserta jasa instalasi
2. Biaya paket pembangunan kolam bioflok (jasa dan bahan material)
3. Biaya paket pembangunan atap kolam bioflok dan sistem keamanan biologis (bio security)
4. Anggaran untuk mesin roots blower
5. Biaya paket perlengkapan titik aerasi
6. Biaya paket instalasi listrik dan perlengkapan cadangan listrik seperti genset
7. Paket kelengkapan pendukung termasuk bahan belajar, probiotik, obat-obatan, dan alat ukur kualitas air
"Kita melihat ada beberapa item biaya yang nilainya terkesan tidak proporsional dengan spesifikasi yang diberikan. Misalnya saja biaya jasa instalasi yang jauh lebih tinggi dari harga pasar umum, atau bahan material yang diklaim premium namun kualitasnya tidak sesuai," jelas salah satu sumber yang memiliki latar belakang di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masyarakat Minta Inspektorat dan APH Turun Tangan Audit dan Usut Tuntas
Merespons dugaan penyimpangan ini, masyarakat Batu Bara mengeluarkan suara tegas dengan meminta Inspektorat Kabupaten Batu Bara segera melakukan audit menyeluruh terhadap Anggaran Dana Desa (ADD) yang diperuntukkan untuk program paket bioflok ikan nila. Selain itu, juga diharapkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Aparatur Pengawas Hukum (APH) dapat terjun langsung ke lapangan untuk mengusut tuntas setiap indikasi penyimpangan yang terjadi.
"Uang yang digunakan adalah uang rakyat, hasil pajak yang kita bayarkan. Tidak boleh ada yang menyalahgunakan program yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas seorang tokoh masyarakat lainnya.
Menurutnya, perlu adanya klarifikasi terkait siapa yang menjadi inisiator program ini, apakah berasal dari pihak desa sendiri, konsultan eksternal, supplier, atau pihak fasilitator yang menangani pelaksanaannya. Ada indikasi kuat bahwa terdapat praktik kolusi yang berujung pada gratifikasi di balik proses perencanaan dan pelaksanaan program ini.
"Jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar kegagalan program pembangunan, melainkan bentuk kejahatan terhadap kepentingan rakyat dan pengkhianatan terhadap tujuan utama program ketahanan pangan yang kita cita-citakan. Kita tidak bisa biarkan hal seperti ini terjadi tanpa ada konsekuensi yang jelas," tandasnya.
Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, maka akan menjadi contoh buruk dan berpotensi mengulang diri di program pembangunan lainnya di Kabupaten Batu Bara. Mereka berharap kasus ini tidak akan mengendap seperti banyak kasus dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran lainnya yang pernah terjadi di daerah ini.
"Tim jurnalis kami akan terus melakukan pemantauan dan penelusuran fakta-fakta yang ada di balik paket bioflok desa di Kabupaten Batu Bara. Kami berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik, sehingga setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Mukhlis Aci, jurnalis yang menangani liputan kasus ini.
(Khang's)

