BADAR.CO.ID

Masyarakat Protes Jaksa Dituding Gelapkan Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan

Masyarakat Protes Jaksa Dituding Gelapkan Kasus Judi Sabung
Masyarakat Protes Jaksa Dituding Gelapkan Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan.

Kisaran - Hampir satu tahun lamanya Kasus penetapan Tersangka dengan Jeratan Pasal 303 ayat 1 yang dipersangkakan Polres Asahan dengan ancaman kurungan badan 10 tahun tak kunjung di tuntut pihak Kejaksaan Negri Asahan hingga Disidangkan ke Pengadilan Negri Kisaran, " kita minta jaksa transparan dan tidak menggelapkan kasus judi tersebut , jika tidak mampu di sidangkan Polisi harus mencabut Status tersangka Pajar Prianto atau Penyidik kepolisian bisa berpotensi di Prapidkan ," demikian teriakan warga di depan Kantor Kejaksaan pada Kamis 8 Januari 2026 sekita pukul 11.00 WIB

Dalam aksi protes itu , masyarakat kecewa dengan penegakan hukum di Asahan pasalnya ,kinerja polisi mandek di Jaksa dengan tidak diketahui batas waktu penundaan penuntutan ,yang mencerai kepercayaan publik terhadap kasus kejahatan pejabat negara di Kabupaten Asahan.

Menurut Masyarakat yang tergabung dalam Koalisi LSM dan media massa menyebutkan " dalam sejumlah pemberitan media Nasional , oknum DPR itu ditangkap di pekarangan rumahnya dengan sekira puluhan orang kabur saat digrebek polisi , polisi telah menetapkan 3 orang tersangka termasuk Pajar Prianto sebagai tersangka, hukum tak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah, kami akan melakukan aksi protes dan demo di jalan untuk mengawal kasus ini ke depan." Kata Doni dan Toni kepada media.

Pantauan media sejumlah masyarakat sempat di undang masuk ke Gedung Kejaksaan oleh Pihak Intel Kejaksaan untuk melakukan Audensi.

(Tim)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama