BADAR.CO.ID

Redenominasi Rupiah Ditunda: Menkeu Purbaya Tegaskan Bukan Prioritas Mendesak

Redenominasi Rupiah Ditunda
Redenominasi Rupiah Ditunda: Menkeu Purbaya Tegaskan Bukan Prioritas Mendesak.

Surabaya – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa rencana penyederhanaan nilai nominal rupiah atau redenominasi, seperti mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan saat berada di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11), untuk menanggapi spekulasi yang berkembang mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan redenominasi merupakan kewenangan penuh Bank Indonesia (BI), dan pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta momentum yang tepat. "Denom (redenominasi) itu kebijakan Bank Sentral dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang, enggak tahun depan," ujarnya.

Menkeu juga menepis anggapan bahwa pemerintah akan segera menerapkan redenominasi pada tahun depan. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan tersebut. "Enggak, enggak, tahun depan. Saya enggak tahu, itu bukan (kewenangan) Menteri Keuangan, tapi urusan Bank Sentral. Kan Bank Sentral udah kasih pernyataan tadi kan," tambahnya.

Purbaya juga meminta agar pernyataannya tidak disalahartikan sebagai sinyal pelaksanaan redenominasi oleh pemerintah. "Jadi jangan gue yang digebukin. Gue digebukin terus," ucapnya sambil berkelakar, menunjukkan bahwa isu ini cukup sensitif dan rentan disalahpahami oleh publik.

Redenominasi dalam Rencana Strategis Kemenkeu

Meskipun demikian, rencana redenominasi sebenarnya telah dituangkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," demikian bunyi kutipan dari PMK 70/2025 yang ditandatangani oleh Purbaya.

Alasan Redenominasi Rupiah

Purbaya menjelaskan bahwa alasan utama di balik rencana redenominasi rupiah adalah untuk meningkatkan efisiensi perekonomian. Selain itu, redenominasi rupiah juga dianggap sebagai strategi untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, memastikan nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional.

Dengan penegasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa redenominasi bukanlah kebijakan yang akan diterapkan dalam waktu dekat, melainkan sebuah rencana jangka panjang yang masih memerlukan kajian dan persiapan matang. (***)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama