Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang melibatkan S, Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, untuk tahun anggaran 2023. Akibat penyalahgunaan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 400 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2024/SPKT.SAT RESKRIM/RES ASAHAN yang diajukan pada 5 Agustus 2024. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Asahan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa yang dialokasikan untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan peruntukan sebenarnya.
Menurut hasil investigasi, S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur periode 2018-2024, mengelola Dana Desa Suka Makmur tahap I dan II tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp 620.906.400. Namun, dalam pelaksanaannya, dana tersebut diduga diselewengkan melalui beberapa proyek desa, antara lain:
- Pembangunan Kandang Ayam Boiler
- Pemeliharaan Jalan Rabat Beton
- Pembangunan Perpustakaan, Kamar Mandi, dan Paving Blok
Total Kerugian Negara Mencapai Rp 413 Juta
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 123.771.358. Selain itu, ditemukan pula kekosongan kas desa senilai Rp 250.000.000 serta kewajiban pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 39.891.451.
Saat ini, S, yang menjabat sebagai Kepala Desa Suka Makmur sejak 2018, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti, termasuk surat permohonan pencairan Dana Desa dan dokumen Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Desa.
Langkah Hukum Lanjutan
Kepolisian Resor Asahan tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Asahan. Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi hingga tingkat desa.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti komitmen Polres Asahan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan pengelolaan dana desa. Kasus ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
"Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah," ujar Kapolres.
Apresiasi dari Masyarakat
Pengungkapan kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Mereka berharap agar tidak ada lagi penyalahgunaan dana desa di masa mendatang. Masyarakat juga berharap agar proses hukum yang tegas dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa Polres Asahan tidak akan menoleransi praktik korupsi di Kabupaten Asahan.
(Andri)


