Tebing Tinggi, Sumatera Utara – Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menggelar konferensi pers pada Selasa (25/11/2025) untuk mengumumkan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2021. Kasus ini terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konsultan perencanaan yang diduga merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi, Satria Abdi, S.H., M.H., memimpin langsung siaran pers tersebut. Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sejak November 2024.
"Setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang mendalam, kami telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah disita melalui penggeledahan," ujar Satria Abdi.
Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, disimpulkan bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:
1. MH, selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 hingga saat ini.
2. WS, selaku Kepala BPBD Kota Tebing Tinggi periode 2011 hingga 2022.
Modus Operandi Korupsi
Kajari Satria Abdi menjelaskan secara rinci modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka. MH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama-sama dengan WS, selaku Pengguna Anggaran, diduga melakukan serangkaian tindakan melawan hukum dalam proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan di BPBD Kota Tebing Tinggi.
"Tersangka MH menerbitkan dua Surat Perintah Kerja (SPK) pada tanggal 5 Februari 2021, padahal yang bersangkutan belum secara resmi diangkat sebagai PPK. MH baru ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021. Selain itu, 11 SPK lainnya dibuat oleh MH atas perintah WS," ungkap Kajari.
Lebih lanjut, seluruh dokumen pemilihan penyedia jasa, termasuk dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan, dan dokumen pembayaran, dibuat, ditandatangani, dan distempel sendiri oleh MH selaku PPK. Ironisnya, pelaksanaan konsultasi perencanaan untuk 13 kegiatan tersebut tidak dilakukan oleh lima penyedia jasa yang dipilih melalui proses pengadaan langsung.
"Faktanya, kegiatan konsultasi perencanaan tersebut dilaksanakan sendiri oleh Tersangka MH selaku PPK. Sementara itu, Tersangka WS selaku Pengguna Anggaran mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dikerjakan oleh penyedia jasa, namun tetap melakukan pembayaran," tegas Satria Abdi.
Kerugian Negara dan Potensi Tersangka Lain
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.611.382.777,-. Kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Nomor: PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025 tanggal 24 November 2025.
Kajari Satria Abdi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini," ujarnya.
Penahanan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MH dan WS langsung ditahan di Rutan pada Lapas Kelas IIB Kota Tebing Tinggi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 25 November 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
- Subsidiair: Pasal 3 Junto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus korupsi di BPBD Kota Tebing Tinggi ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. Diharapkan, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kota Tebing Tinggi.
(Em)

