Batu Bara, Sumatra Utara – Pernyataan Plt. Kadisdukcapil Batu Bara, Rahmad Khaidir Lubis, terkait kasus dugaan perselingkuhan antara seorang Kepala Bidang (RD) dan tenaga honorer (YL), menuai polemik dan kritikan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Rahmad Khaidir Lubis menyebut bahwa urusan pribadi tidak ada kaitannya dengan kedinasan.
Pimpinan Perkumpulan Peneliti Teropong Angling Darma, Angling Darma, menyayangkan pernyataan tersebut. Ia menilai Plt. Kadisdukcapil kurang memahami kewajiban seorang ASN yang memiliki jabatan.
"Seorang ASN yang dipercaya memimpin satuan OPD paling vital, yaitu Disdukcapil, seharusnya memahami betul aturan dan etika. Pernyataan Rahmad Khaidir Lubis mencerminkan ketidakmampuan dalam memahami dan melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," tegas Angling Darma. Rabu (26/11).
Angling Darma menambahkan, Rahmad Khaidir Lubis dinilai belum layak mengemban amanah sebagai Kepala Dinas. Ia meyakini Bupati Batu Bara, Bahar Siagian, yang merupakan seorang birokrat sejati, akan sepakat dengan pendapatnya dan memahami sanksi yang seharusnya diberikan.
Menurut Angling Darma, Kepala Dinas dapat dikenakan sanksi disiplin jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran terhadap perbuatan asusila yang dilakukan oleh bawahannya di lingkungan kerja. Hal ini disebabkan tidak adanya kegiatan pembinaan, seperti konseling personal atau pesan-pesan yang mengingatkan tentang disiplin dan etika seorang PNS, PPPK, maupun tenaga honorer di lingkungan Disdukcapil.
"Saya yakin masyarakat Batu Bara sepakat bahwa hubungan Kabid dan honorer ini berawal dari lingkungan kerja mereka, yaitu gedung Disdukcapil yang dipimpin oleh Rahmad Khaidir Lubis. Jika sampai dia tidak mengetahui hal ini, berarti ada kelalaian," ujarnya.
Angling Darma menjelaskan, jika Rahmad Khaidir Lubis sebagai Kepala OPD telah melakukan pembinaan, pengawasan, dan memberikan pesan-pesan moral kepada Kabid untuk menjaga nama baik dan kehormatan Disdukcapil, tindakan asusila tersebut mungkin dapat dicegah.
"Alih-alih Kabid yang merupakan pembantu Kadis dalam membina bawahan, malah diduga hanya membina 'bagian bawah' bawahannya. Oleh karena itu, mencopot Plt. Kadisdukcapil adalah langkah yang tepat. Kebijakan tegas ini penting secara politik dan moral untuk meyakinkan masyarakat Batu Bara bahwa di tahun pertama kepemimpinan BAHAGIA, tidak ada toleransi bagi ASN yang berperilaku tercela, apalagi asusila," tegasnya.
Reporter kami merangkum bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan utama yang berlaku untuk PNS di Indonesia.
Sanksi bagi Kepala Dinas (atasan) dapat berupa sanksi disiplin jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin, seperti pembiaran atau kurangnya pengawasan. Atasan wajib mengambil langkah-langkah konkret untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual atau perbuatan asusila di lingkungan kerjanya. Jika Kepala Dinas terbukti mengabaikan, tidak mengambil tindakan yang semestinya, atau menutupi kasus tersebut, ia dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai PP 94/2021 karena dianggap tidak menjalankan kewajiban sebagai atasan.
Jika Kepala Dinas terlibat langsung sebagai pelaku atau turut serta dalam perbuatan asusila tersebut, sanksinya akan jauh lebih berat, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat dan proses pidana.
(Khang's)

