![]() |
Pemprov Sumut Buka Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025: Alokasi 11.658 Formasi, Pendaftaran Online Dimulai! |
MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumut untuk tahun 2025. Pengumuman penting ini ditujukan bagi para pegawai non-ASN yang berminat untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara di Sumatera Utara.
Alokasi Formasi yang Signifikan
Berdasarkan pengumuman bernomor 800.1.13.2/597/2025 yang dikeluarkan pada 12 September 2025 dan ditandatangani oleh Sekda Sumut Togap Simangunsong selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN, Pemprov Sumut membuka total 11.658 formasi PPPK Paruh Waktu. Alokasi ini terbagi menjadi dua kategori utama:
- PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN Terdaftar di Pangkalan Data BKN: 11.041 formasi, dengan rincian:
- Tenaga Guru: 6.726
- Tenaga Kesehatan: 4
- Tenaga Teknis: 4.311
- PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN Tidak Terdaftar di Pangkalan Data BKN: 617 formasi, dengan rincian:
- Tenaga Guru: 384
- Tenaga Kesehatan: 0
- Tenaga Teknis: 233
Pendaftaran Online dan Jadwal Penting
Proses seleksi PPPK Paruh Waktu ini akan dilakukan secara daring (online). Bagi peserta yang memenuhi syarat dan ketentuan, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman Situs SSCASN BKN.
- Masa Pendaftaran: 28 Agustus – 22 September 2025
Persyaratan dan Ketentuan
Pemprov Sumut mengimbau kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan persyaratan, kelengkapan dokumen, dan kapasitas file yang dibutuhkan saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu. Informasi detail mengenai hal ini dapat dilihat pada laman resmi Pemprov Sumut.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- SKCK dan Surat Keterangan Sehat: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja di unit pelayanan kesehatan pemerintah harus diisi dengan keperluan "Persyaratan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu".
- Unggah Dokumen Asli: Peserta dihimbau untuk mengunggah scan berwarna (bukan foto) dokumen asli yang lengkap sesuai ketentuan. Verifikasi kembali seluruh data sebelum mengakhiri proses pengisian DRH.
- Kelengkapan Data: Peserta yang tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu yang ditentukan akan dinyatakan gugur/mengundurkan diri.
- Pengunduran Diri: Jika peserta yang telah mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu memilih untuk mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai.
Larangan Pungutan Biaya dan Jaminan Kelulusan
Pemprov Sumut menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan peserta sepenuhnya bergantung pada prestasi dan hasil kerja masing-masing. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, karena hal tersebut adalah penipuan.
Sanksi untuk Keterangan Tidak Benar
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemprov Sumut berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
Informasi Lebih Lanjut
Informasi terkait pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumut dapat dilihat melalui laman Situs Resmi Pemprov Sumut. Peserta dihimbau untuk aktif memantau laman tersebut untuk mengetahui informasi terbaru, perubahan jadwal (jika ada), dan pengumuman penting lainnya. Layanan bantuan informasi juga disediakan melalui email bkd2provsu@gmail.com.
Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Sumut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Tindak Lanjut Surat BKN
Pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13315/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.
Dengan dibukanya seleksi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sumber: Situs SSCASN BKN.
Editor: Khang Akhyar
Reporter: Redaksi