BADAR.CO.ID

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan

Badar.co.id
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025: Cara Cek Penerima dan Jadwal Pencairan.


Badar.co.id

Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2025 saat ini sudah memasuki termin kedua. Pencairan dilakukan secara bertahap dan bantuan PIP ditujukan bagi anak-anak usia SD hingga SMA dari keluarga miskin dan rentan miskin.

Tujuan dan Sasaran PIP 2025

Bantuan PIP 2025 ditujukan bagi siswa yang menempuh jalur formal maupun nonformal hingga pendidikan khusus. Penerima bantuan ini diprioritaskan untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), penyandang disabilitas, yatim piatu, hingga korban bencana atau musibah.

Cara Cek Penerima PIP 2025

Pengecekan penerima PIP 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen. Berikut tata cara cek penerima PIP 2025:

1. Kunjungi situs PIP Dikdasmen di (tautan tidak tersedia)

2. Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.

3. Isikan jawaban hitungan sederhana pada captcha.

4. Klik tombol "Cek Penerima PIP".

5. Akan muncul informasi apakah siswa tersebut terdaftar sebagai penerima.

Jadwal Pencairan PIP 2025

PIP 2025 disalurkan dalam tiga tahap pencairan. Untuk termin kedua berlangsung sejak Mei hingga September 2025, menyasar siswa yang belum menerima dana di tahap pertama. Pencairan tahap ini masih berjalan pada Juli 2025. Selanjutnya, termin ketiga atau pencairan terakhir akan dilakukan pada Oktober hingga Desember 2025.

Nominal Dana PIP 2025

Besaran bantuan PIP 2025 berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

- Siswa SD/MI: Total bantuan Rp450.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp225.000.

- Siswa SMP/MTs: Total bantuan Rp750.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp375.000.

- Siswa SMA/MA/SMK: Total bantuan Rp1.800.000 per tahun, siswa baru dan kelas akhir Rp500.000-Rp900.000.

Syarat Penerima PIP 2025

Penerima Program Indonesia Pintar 2025 harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

- Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin.

- Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti asuhan, atau panti sosial.

- Anak yang terdampak bencana alam atau musibah.

- Siswa putus sekolah (drop out) yang kembali melanjutkan pendidikan.

- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Anak dari keluarga yang tinggal di daerah konflik, berasal dari keluarga narapidana, atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

- Peserta didik dari lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan siswa dan orang tua dapat memantau status penerimaan bantuan PIP 2025 dan mengetahui jadwal pencairan dana PIP 2025. 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama