BADAR.CO.ID

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Kenakan Pakaian Menyerupai TNI/Polri dan Kejaksaan

Badar.co.id

Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Kenakan Pakaian Menyerupai TNI/Polri dan Kejaksaan


Badar.co.id

Jakarta, - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang mengenakan pakaian yang menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan dijamin oleh Undang-Undang (UU) sebagai bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul yang dilindungi negara. Namun, berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat (termasuk ormas) dibatasi oleh hak-hak lain, dalam bentuk norma, nilai, dan hukum yang sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1954 dan sudah diatur hukumnya dalam UU Ormas.

Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak boleh berdiri bebas di ruang publik dan terdapat batasan-batasan yang mengikat mereka. Salah satu larangan tersebut tercantum dalam Pasal 59 Ayat 1, yang melarang ormas menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya. "Harus ditertibkan, jangan pakai pakaian seperti jaksa, polisi, itu harus ditertibkan," tegasnya.

Bahtiar menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau yang tidak mematuhi regulasi yang berlaku. "Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) ini harus dipastikan terbentuk," pungkasnya.

Penegasan ini disampaikan oleh Bahtiar saat memberikan sambutan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, pada Jumat (13/6/2025). Rapat ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani ormas yang meresahkan masyarakat.

Dengan penegasan ini, Kemendagri berharap dapat meningkatkan kesadaran ormas untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah juga akan terus memantau dan menertibkan ormas yang tidak mematuhi regulasi, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama