BADAR.CO.ID

PPATK Klarifikasi Pemblokiran Rekening Bank: Nasabah Diminta Aktifkan Kembali Rekening

Badar

Badar.co.id

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan klarifikasi terkait ramainya keluhan masyarakat di media sosial X mengenai pemblokiran rekening bank secara massal. Menurut PPATK, penghentian sementara atas transaksi nasabah yang rekeningnya teridentifikasi sebagai dormant dilakukan berdasarkan kewenangannya yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK menemukan praktik masif penggunaan rekening milik orang lain untuk menampung dana hasil dari berbagai tindak pidana serius lainnya, seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, dan berbagai jenis kejahatan keuangan lainnya. Oleh karena itu, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang.

Meskipun rekening nasabah diblokir, PPATK menegaskan bahwa para nasabah yang terdampak oleh penghentian sementara transaksi ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan di rekening mereka. PPATK telah menginstruksikan pihak perbankan untuk menyediakan mekanisme yang jelas dan mudah bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka.

Nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekening mereka dapat menghubungi pihak perbankan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. PPATK berharap klarifikasi ini dapat membantu masyarakat memahami alasan di balik pemblokiran rekening bank dan memberikan kemudahan bagi nasabah yang terdampak.

PPATK berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan keuangan lainnya. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama