MrJazsohanisharma
BADAR.CO.ID

Kejari Tanjungbalai Berikan Penerangan Hukum tentang Penyaluran Dana PIP


Tanjungbalai, Badar.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait aspek hukum dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada hari Kamis, 8 Mei 2025, pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi penyaluran dana PIP yang disalurkan langsung ke rekening peserta didik yang menerima bantuan.

SPONSOR

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjungbalai, Juergen Panjaitan, memberikan materi kepada peserta penerangan hukum tentang pentingnya pengawasan dalam penyaluran dana PIP. Menurutnya, pihak sekolah harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang berujung pada perbuatan melawan hukum seperti melakukan pemotongan, kutipan, dan menerima imbalan dari peserta didik yang menerima bantuan.

Juergen Panjaitan menekankan bahwa pengawasan dana PIP sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh peserta didik. "Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan di masing-masing sekolah agar peserta didik dapat menggunakan bantuan dana PIP yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)," ujarnya.

Juergen Panjaitan juga menjelaskan bahwa program bantuan dana PIP ini mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia khususnya dalam bidang pendidikan. "Program ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dan membantu peserta didik yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan mereka," ucapnya.

Dengan kegiatan penerangan hukum ini, Kejari Tanjungbalai berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan dana PIP dan memastikan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah dapat digunakan secara efektif dan efisien oleh peserta didik.

Lebih baru Lebih lama