BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkab Asahan, Sosialisasi Antikorupsi Disorot: Jangan Berhenti di Atas Kertas!


 KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkab Asahan, Sosialisasi Antikorupsi Disorot: Jangan Berhenti di Atas Kertas!


ASAHAN | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama sejumlah kementerian dan lembaga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan dalam tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026, yang berlangsung pada 4–5 November 2026.

Penilaian tersebut bukan sekadar mengukur kelengkapan administrasi maupun pemenuhan indikator birokrasi. Lebih jauh, KPK ingin memastikan apakah komitmen pemberantasan korupsi benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan, pelayanan publik, lingkungan pendidikan, hingga kehidupan masyarakat.

Dalam proses evaluasi tersebut, KPK memberikan perhatian khusus terhadap kesenjangan antara kebijakan antikorupsi yang disosialisasikan di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD) dengan penerapannya pada unit kerja paling bawah.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andhika Widiarto, mengungkapkan bahwa berdasarkan observasi selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Namun, pemenuhan indikator tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan bukti pendukung dan pencocokan dengan kondisi faktual di lapangan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum meratanya implementasi sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan pendidikan.

"Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata tidak diimplementasikan," ungkap Andhika.

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bahwa keberhasilan membangun pemerintahan berintegritas tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, dokumen kebijakan, ataupun laporan administratif.

Nilai antikorupsi harus benar-benar diterapkan hingga ke sekolah, Puskesmas, pelayanan administrasi kependudukan, serta seluruh unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

KPK Turun Langsung Menguji Implementasi

Sebelum menggelar rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026), tim penilai KPK bersama rombongan terlebih dahulu melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi.

Objek peninjauan meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kesesuaian antara kebijakan, program pencegahan korupsi, dan pelaksanaannya di lingkungan perangkat daerah maupun satuan pendidikan.

Penilaian melibatkan KPK RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, BPKP, Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh etnis, dan undangan lainnya.

Bupati Paparkan Capaian Pencegahan Korupsi

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., memaparkan berbagai langkah pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Sejumlah instrumen pencegahan korupsi yang diperkuat di antaranya Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

Bupati menyebutkan, sepanjang Januari hingga Juli 2026 tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.

Selain itu, berdasarkan evaluasi KPK, nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026, atau mengalami kenaikan 42,55 poin.

Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan juga mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.

Pemerintah daerah turut mendorong larangan gratifikasi, penggunaan perantara tidak resmi atau calo, perluasan pelayanan digital, transparansi informasi, serta penerapan pembayaran nontunai.

Lima Komponen Menjadi Tolok Ukur Integritas

Program Kabupaten/Kota Ber-Aksi 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai digulirkan sejak 2024.

Program tersebut memiliki lima komponen utama dan 15 indikator penilaian, meliputi:

1. Penguatan kualitas pengawasan.

2. Peningkatan kualitas pelayanan publik.

3. Penguatan budaya kerja antikorupsi.

4. Peningkatan peran serta masyarakat.

5. Penguatan kearifan lokal.

Kabupaten Asahan sebelumnya telah menjalani observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator. Monitoring terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.

Integritas Bukan Sekadar Predikat

Bupati Taufik Zainal Abidin menyampaikan apresiasi kepada KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang diberikan selama proses pembinaan dan penilaian.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Asahan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Di sisi lain, catatan yang disampaikan KPK mengenai belum meratanya implementasi sosialisasi antigratifikasi menjadi pengingat bahwa pekerjaan membangun birokrasi berintegritas tidak selesai hanya dengan memenuhi indikator penilaian.

Sebab, ukuran sesungguhnya pemerintahan antikorupsi bukan semata-mata terletak pada dokumen, angka, maupun predikat yang diperoleh, melainkan pada pengalaman masyarakat ketika mengakses pelayanan publik.

Masyarakat harus merasakan pelayanan tanpa pungutan liar, tanpa praktik percaloan, tanpa diskriminasi, dan tanpa kewajiban memberikan sesuatu di luar ketentuan.

Pada akhirnya, keberhasilan Kabupaten Asahan membangun ekosistem antikorupsi akan terlihat ketika integritas tidak lagi sekadar menjadi materi sosialisasi, tetapi telah menjadi kebiasaan dan standar perilaku setiap aparatur pemerintahan.

Karena pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya dinyatakan dalam komitmen. Integritas harus dibuktikan melalui tindakan, konsistensi, dan keberanian melakukan pembenahan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama