BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Kebakaran Toko Rida Jadi Pengingat, Batu Bara Perlu Perkuat Kesiapsiagaan Damkar hingga Desa


Kebakaran Toko Rida Jadi Pengingat, Batu Bara Perlu Perkuat Kesiapsiagaan Damkar hingga Desa


BATU BARA – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah toko (ruko) grosir usaha kelontong yang dikenal masyarakat sebagai Toko Rida, di kawasan Pajak Lima Puluh, Lingkungan III, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Senin (2/11/2026) dini hari.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB tersebut mengakibatkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp400 juta. Meski demikian, berdasarkan laporan petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Batu Bara, tidak terdapat korban luka maupun korban meninggal dunia.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., bersama Kabag Ops, Kasat Lantas, Kapolsek Lima Puluh, Kasi Humas, serta sejumlah personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi dan mendukung penanganan kebakaran.

Kehadiran jajaran kepolisian pada dini hari tersebut menjadi bagian dari respons terhadap peristiwa yang menimbulkan dampak bagi masyarakat dan aktivitas perdagangan di kawasan Lima Puluh.

Empat Armada Damkar Dikerahkan

Berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Batu Bara, informasi mengenai kebakaran rumah toko usaha kelontong diterima melalui telepon dan pesan WhatsApp pada pukul 04.19 WIB.

Personel dari Pos Mako Lima Puluh, Pos Talawi, Pos BPKAD, dan Pos PTC segera melakukan persiapan dan bergerak menuju lokasi kejadian.

Empat armada yang dikerahkan masing-masing berasal dari Pos Mako Lima Puluh dengan nomor kendaraan BK 9026 O, Pos Talawi BK 9011 O, Pos BPKAD BK 8031 O, serta Pos PTC BK 8037 O.

Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penyiraman untuk memadamkan api. Setelah api berhasil dikendalikan, personel melanjutkan proses pendinginan dan pemeriksaan area guna mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.

Dalam laporan petugas, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai meluas ke bangunan maupun lokasi lainnya.

Penyebab kebakaran sementara diduga akibat korsleting arus listrik. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan penyebab pasti peristiwa.

Penguatan Damkar Tidak Cukup Hanya dengan Armada

Peristiwa kebakaran di kawasan Pajak Lima Puluh turut menjadi pengingat mengenai pentingnya kesiapsiagaan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kabupaten Batu Bara.

Kecepatan petugas dalam merespons kejadian merupakan aspek penting. Namun, perlindungan masyarakat terhadap risiko kebakaran juga membutuhkan dukungan sistem pencegahan, ketersediaan sarana dan prasarana, kesiapan personel, serta jangkauan pelayanan yang memadai.

Persoalan tersebut relevan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/9757/SJ tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Indonesia, tertanggal 10 Desember 2025.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu landasan arah penguatan penyelenggaraan urusan kebakaran dan penyelamatan di daerah, termasuk aspek kelembagaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR).

Di Kabupaten Batu Bara, fungsi Damkar masih berada dalam satu kelembagaan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 mengenai Pembentukan Perangkat Daerah, Satpol PP merupakan perangkat daerah Tipe A yang juga mencakup sub urusan kebakaran.

Kondisi tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan Damkar, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, beban kerja, karakteristik wilayah, serta kemampuan keuangan daerah.

Khang Akhyar: Keselamatan Warga Harus Menjadi Prioritas

Tokoh Muda Khang Akhyar yang juga Selaku Sekretaris DPC.  KABUPATEN BATU BARA JAGA NUSANTARA BERSAMA (JAGATARA) menilai penguatan Damkar di Kabupaten Batu Bara perlu diarahkan pada peningkatan perlindungan masyarakat, bukan semata-mata pada pembahasan struktur kelembagaan.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjadikan kesiapsiagaan kebakaran sebagai bagian penting dari pelayanan publik, terutama dalam menghadapi risiko kebakaran di kawasan permukiman, pusat perdagangan, dan wilayah yang memiliki keterbatasan akses pelayanan.

"Jangan sampai pembahasan mengenai Damkar hanya berkutat pada persoalan apakah harus menjadi dinas tersendiri atau tetap berada dalam satu kelembagaan. Hal yang jauh lebih mendasar adalah bagaimana masyarakat mendapatkan perlindungan yang cepat, petugas memiliki peralatan memadai, dan pelayanan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan," demikian pandangan Khang Akhyar. C. Neg.

Ia menilai, pemerintah daerah perlu memiliki peta risiko kebakaran, memperhitungkan kebutuhan pos pelayanan, memastikan kelayakan armada, serta memperkuat kemampuan personel.

Selain itu, pembentukan Relawan Pemadam Kebakaran di tingkat desa dan kelurahan dinilai perlu mendapat perhatian. Program tersebut, menurutnya, harus disertai pembinaan, pelatihan, koordinasi, serta pemahaman mengenai prosedur keselamatan.

Relawan, lanjutnya, bukan pengganti petugas profesional, melainkan bagian dari kesiapsiagaan masyarakat yang dapat mendukung pencegahan dan penanganan awal kebakaran secara aman.

Evaluasi Pelayanan Menjadi Kebutuhan

Kebakaran di kawasan Lima Puluh Kota memperlihatkan pentingnya respons terpadu antara petugas pemadam kebakaran, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Keberhasilan memadamkan api serta mencegah penyebaran ke lokasi lain merupakan aspek penting dalam penanganan kejadian. Namun, upaya perlindungan masyarakat juga perlu diperkuat melalui evaluasi berkelanjutan terhadap kesiapan armada, ketersediaan personel, jangkauan pos, dan sistem komunikasi darurat.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara diharapkan dapat menjadikan setiap kejadian kebakaran sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Sebab, pelayanan Damkar bukan sekadar urusan memadamkan api ketika kebakaran terjadi. Lebih dari itu, pelayanan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan keamanan masyarakat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama