Forkopimcam Bandar Pasir Mandoge Bersama Satpol PP Asahan Tertibkan Warung Diduga Remang-Remang
ASAHAN — Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polsek Bandar Pasir Mandoge, Pemerintah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan menertibkan bangunan yang diduga menjadi tempat usaha hiburan malam dan penjualan minuman keras di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Asahan, Budi Limbong, S.Sos., dan diikuti Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Tona Simanjuntak, Camat Bandar Pasir Mandoge, Micam, personel Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta sekitar 30 personel gabungan.
Langkah penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menyusul adanya keresahan warga terhadap aktivitas sejumlah tempat usaha yang diduga beroperasi hingga dini hari.
Kapolsek Bandar Pasir Mandoge, AKP Tona Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap penertiban tersebut. Menurutnya, penanganan bangunan dan aktivitas usaha yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat perlu dilakukan melalui koordinasi antarlembaga agar pelaksanaannya berjalan tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Saya setuju warung seperti ini ditertibkan dan dibongkar guna menindaklanjuti keresahan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian, Koramil 14/Bandar Pasir Mandoge, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa. Menurutnya, tindakan terhadap bangunan usaha perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aspek perizinan bangunan dan status pertanahan apabila relevan.
Sementara itu, Camat Bandar Pasir Mandoge, Micam, menyampaikan dukungannya terhadap langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Asahan.
Ia menyebutkan, aktivitas tempat hiburan malam yang diduga berlangsung hingga pukul 02.00 WIB telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, ia juga menyampaikan adanya dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi.
“Saya atas nama Camat Mandoge sangat mendukung penertiban kafe remang-remang yang sudah meresahkan masyarakat, dengan musik yang menyala sampai pukul 02.00 WIB dan diduga menjadi tempat prostitusi,” ujarnya.
Secara umum, penertiban tempat usaha yang diduga mengganggu ketertiban umum perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Daerah yang relevan. Pelaksanaannya juga perlu memperhatikan prosedur administratif, perizinan, serta hak-hak pihak yang terdampak.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status perizinan bangunan yang ditertibkan, jenis pelanggaran yang secara resmi ditemukan, maupun hasil pemeriksaan terhadap dugaan penjualan minuman keras dan praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat oleh tim gabungan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
(Mr. Wong)

