BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Ahmad Fahmi Lubis: Penggunaan APBD Harus Berlandaskan Aturan dan Kepentingan Rakyat



Ahmad Fahmi Lubis: Penggunaan APBD Harus Berlandaskan Aturan dan Kepentingan Rakyat


Batu Bara - Ketua DPC JAGATARA (Jaga Nusantara Bersama), Ahmad Fahmi Lubis, menegaskan bahwa pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2027 harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Fahmi, pemberian hibah kepada instansi vertikal, termasuk TNI, Polri, dan Kejaksaan, perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD merupakan uang rakyat. Karena itu, penggunaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, melalui mekanisme penganggaran yang benar, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Jangan sampai semangat membangun sinergi antarlembaga justru mengabaikan ketentuan regulasi,” tegas Ahmad Fahmi Lubis.

Ia juga mengingatkan agar kepala daerah tidak mengambil keputusan penganggaran secara sepihak tanpa memastikan terpenuhinya seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026.

“Sinergi pemerintah daerah dengan instansi vertikal tentu sangat penting. Namun, sinergi bukan berarti mengesampingkan aturan. Apabila regulasi mensyaratkan persetujuan pimpinan instansi, maka persyaratan tersebut wajib dipenuhi. Tidak boleh ada kompromi terhadap tata kelola anggaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, JAGATARA mendorong agar proses penyusunan APBD 2027 dilakukan secara terbuka, dengan mempertimbangkan skala prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat justru tidak tepat sasaran. Kami mendorong pemerintah daerah untuk lebih cermat, transparan, dan bertanggung jawab dalam menentukan alokasi hibah. Kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ungkapnya. Limapuluh Senin (02/11).

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap APBD bukanlah bentuk upaya menghambat kinerja pemerintah maupun instansi vertikal, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keuangan daerah.

“JAGATARA akan terus mendorong pengawasan yang konstruktif. Kami ingin setiap kebijakan anggaran berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan persoalan hukum, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Ahmad Fahmi Lubis.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama