Kajati Sumut Muhibuddin Ingatkan Pemkab Batu Bara: Jangan Biarkan Rakyat Kelaparan, Sakit Tanpa Pengobatan, dan Kehilangan Pendidikan
MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Batu Bara dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi Kejaksaan, dalam membangun pemerintahan yang taat hukum, bersih, transparan, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan Muhibuddin saat melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Batu Bara, Rabu (4/11/2026). Dalam arahannya di Aula Kantor Bupati Batu Bara, ia mengingatkan bahwa pemahaman terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan merupakan fondasi penting bagi setiap aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Menurutnya, kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kebutuhan mendasar untuk mencegah terjadinya penyimpangan, khususnya tindak pidana korupsi, sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance.
Kajati Sumut mengajak Bupati Batu Bara beserta seluruh jajaran perangkat daerah agar tidak mengabaikan aspek kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri di wilayah Kabupaten Batu Bara sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum serta melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, pesan Muhibuddin tidak berhenti pada persoalan hukum dan birokrasi. Ia turut menyampaikan tiga pesan mendasar yang menyentuh langsung tanggung jawab moral seorang pemimpin terhadap masyarakat.
“Kepada Bupati dan jajarannya dalam menjalankan amanah pemerintahan, tolong jangan biarkan rakyatmu kelaparan, jangan sampai ada masyarakat yang tidak menerima pengobatan ketika sakit, dan satu hal penting lagi, jangan biarkan rakyatmu tidak mengenal pendidikan, karena pendidikan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” tegas Muhibuddin.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa keberhasilan pemerintahan tidak semata-mata diukur dari banyaknya program pembangunan, besarnya anggaran, ataupun capaian administratif. Lebih dari itu, keberhasilan pemerintah harus tercermin dari terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan, pelayanan kesehatan, hingga akses pendidikan.
Kunjungan kerja tersebut turut didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut Nurhandayani, S.H., M.H., Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Herlangga Wisnu Murdianto, S.H., M.H., Koordinator Bidang Intelijen Bani Imanuel Ginting, S.H., M.H., serta Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi, S.H., M.H.
Sementara itu, kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, S.E., M.Si., Wakil Bupati Syafrizal, S.E., Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara, para kepala dinas dan kepala badan, kepala puskesmas, serta seluruh camat se-Kabupaten Batu Bara.
Kehadiran jajaran pimpinan daerah dan perangkat pemerintahan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun birokrasi yang memiliki kesadaran hukum dan orientasi pelayanan publik.
Hukum sebagai Fondasi, Kesejahteraan sebagai Tujuan
Pesan Kajati Sumut tersebut mengandung makna bahwa penegakan hukum dan pembangunan kesejahteraan masyarakat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Pemerintahan yang baik membutuhkan aparatur yang memahami aturan, berani menjaga integritas, serta mampu memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan pemerintah yang hadir ketika mereka menghadapi kesulitan, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapatkan kesempatan pendidikan, dan memiliki jaminan pemenuhan kebutuhan dasar.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya terletak pada bagaimana kekuasaan dijalankan, tetapi juga pada bagaimana amanah tersebut dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Pesan Muhibuddin menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara bahwa hukum harus menjadi pedoman dalam bekerja, sedangkan kesejahteraan rakyat harus tetap menjadi tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan.

