Batu Bara — Satreskrim Polres Batu Bara mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya sejumlah CPMI yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lima orang CPMI yang sedang dikumpulkan di sebuah rumah di Dusun III, Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Kelima CPMI tersebut diduga sedang menunggu proses pemberangkatan menuju Malaysia.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial KEU alias IR (37), warga Kecamatan Lima Puluh. Berdasarkan hasil awal penyelidikan, pria tersebut diduga berperan sebagai agen penampung CPMI sekaligus membantu proses pengurusan paspor.
Kelima CPMI kemudian bersama pria tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun lima CPMI yang ditemukan terdiri atas dua laki-laki dan tiga perempuan dengan rentang usia 20 hingga 36 tahun.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan proses penyelidikan, yakni enam unit telepon seluler, lima lembar KTP, dua buku paspor serta satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., mengatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian peristiwa, modus yang digunakan serta peran masing-masing pihak.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah keberangkatan pekerja migran melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat yang memiliki rencana bekerja ke luar negeri agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi.
Kelengkapan dokumen dan prosedur resmi menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian mengenai hak, perlindungan serta keselamatan pekerja migran sejak proses perekrutan, keberangkatan hingga bekerja di negara tujuan.

