BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

Komjen Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, dari Rekam Jejak Reserse hingga Pimpinan BNN


JAKARTA — Pergantian pucuk pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia memasuki tahap penting. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Persetujuan tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.

Komisi III DPR RI terlebih dahulu menyetujui Suyudi secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan secara kelembagaan. Dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri disetujui. Pada forum yang sama, DPR juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Tahapan tersebut bermula dari Surat Presiden atau Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan calon Kapolri baru.

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan nama Komjen Pol. Suyudi Ario Seto untuk mengikuti proses uji kelayakan di DPR.

Dari Akpol 1994 hingga pucuk pimpinan Polri

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003 dan pendidikan Sespimti pada 2018. Rekam jejaknya banyak berkaitan dengan fungsi reserse dan penyidikan.

Dalam perjalanan kariernya, Suyudi pernah menjalankan tugas di lingkungan Polda Metro Jaya, antara lain sebagai Kanit II Resmob serta sejumlah jabatan kewilayahan.

Ia juga pernah dipercaya sebagai Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kapolsek Metro Tanah Abang dan Kapolsek Metro Penjaringan.

Karier di bidang reserse kemudian berlanjut dengan penugasan sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Pengalaman tersebut kemudian membawanya ke sejumlah jabatan strategis di tingkat kewilayahan dan Bareskrim Polri.

Suyudi pernah menjabat Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor, Kapolresta Bogor Kota serta Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Di tingkat pusat, ia juga pernah mengemban sejumlah jabatan di Bareskrim Polri, termasuk posisi yang berkaitan dengan tindak pidana ekonomi khusus dan tindak pidana siber.

Pada 2023, Suyudi dipercaya menjadi Wakapolda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia mendapat penugasan sebagai Kapolda Banten.

Jabatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting sebelum dirinya kemudian dipercaya memimpin Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Memimpin BNN sebelum diusulkan menjadi Kapolri

Presiden Prabowo Subianto melantik Suyudi sebagai Kepala BNN pada 25 Agustus 2025. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolda Banten. Setelah menduduki jabatan Kepala BNN, Suyudi kemudian memperoleh kenaikan pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi.

Dalam catatan BNN, Suyudi merupakan lulusan Akpol 1994 dengan pengalaman panjang di kepolisian dan bidang reserse.

Pengalaman menangani penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang menyertai penugasannya di BNN.

Kini, kurang lebih satu tahun setelah memimpin lembaga yang bertugas dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Suyudi diusulkan untuk memimpin institusi Polri.

Perubahan tersebut menempatkan pengalaman penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan narkotika sebagai bagian dari perjalanan kariernya menuju posisi Kapolri.

Membawa gagasan "Polri Bersama Masyarakat"

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi menyampaikan gagasan mengenai arah kepemimpinan Polri apabila mendapat persetujuan untuk menjadi Kapolri.

Salah satu visi yang disampaikan adalah "Polri Bersama Masyarakat".

Dalam pemaparannya, Suyudi menekankan bahwa keberadaan Polri harus berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam memberikan rasa aman, kepastian hukum, perlindungan serta penegakan hukum sesuai kewenangan.

Suyudi juga menyampaikan bahwa pergantian kepemimpinan di tubuh Polri tidak berarti seluruh program harus dimulai kembali dari awal.

Program yang sudah berjalan dan dinilai baik dapat dilanjutkan, sementara hal-hal yang tumpang tindih dapat disederhanakan dan pelanggaran tetap harus ditegakkan sesuai ketentuan.


Dalam konteks tersebut, pergantian Kapolri menjadi momentum untuk melihat keberlanjutan sekaligus penyempurnaan kebijakan kepolisian.

Polri dan agenda pemerintahan

Dalam uji kelayakan, Suyudi juga mengaitkan tugas kepolisian dengan agenda pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, ia menegaskan bahwa Polri tetap bekerja berdasarkan kewenangan yang dimiliki dan tidak mengambil alih fungsi kementerian maupun lembaga negara lainnya.

Menurut pemaparannya, kepolisian memiliki peran menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan keamanan serta menindak tindak pidana sesuai kewenangan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari gambaran mengenai arah yang hendak dibangun Suyudi apabila menjalankan tugas sebagai Kapolri.

Dari BNN kembali ke institusi kepolisian

Pergantian jabatan dari Kepala BNN menuju Kapolri juga memperlihatkan pola perjalanan karier Suyudi yang berada dalam lingkup penegakan hukum.

Sebelum memimpin BNN, ia menjalani berbagai penugasan di bidang reserse, kewilayahan dan jabatan strategis di lingkungan Polri.

Sementara saat memimpin BNN, fokus tugasnya berkaitan dengan pemberantasan narkotika dan koordinasi penanganan kejahatan narkotika.

Dengan pengalaman tersebut, Suyudi kini berada pada tahap transisi menuju kepemimpinan institusi Polri secara keseluruhan.

Namun, persetujuan DPR merupakan bagian dari mekanisme pengangkatan Kapolri. Tahap berikutnya adalah pelantikan oleh Presiden.

Pelantikan dijadwalkan di Istana Negara

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa setelah DPR memberikan persetujuan, Suyudi dijadwalkan dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung setelah proses persetujuan DPR selesai. Informasi yang tersedia hingga sekitar tengah hari 1 Oktober 2026 masih menyebut pelantikan sebagai agenda yang akan dilaksanakan.

Dengan demikian, secara jurnalistik perlu dibedakan antara persetujuan DPR dan pelantikan Presiden. Persetujuan DPR telah berlangsung, sedangkan status sebagai Kapolri secara resmi mengikuti tahapan pengangkatan dan pelantikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pergantian pimpinan dan harapan publik

Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian nama di pucuk institusi. Perubahan kepemimpinan membawa perhatian terhadap bagaimana Polri menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di tengah masyarakat.

Suyudi datang dengan pengalaman panjang di bidang reserse, kewilayahan dan pemberantasan narkotika. Pada saat yang sama, visi yang disampaikannya dalam uji kelayakan menempatkan hubungan antara kepolisian dan masyarakat sebagai salah satu perhatian utama.

Tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan.

Bagaimana gagasan "Polri Bersama Masyarakat" diterjemahkan dalam pelayanan kepolisian sehari-hari, bagaimana penegakan hukum dilakukan secara profesional, serta bagaimana kepercayaan publik terus dibangun akan menjadi bagian dari perjalanan kepemimpinan baru tersebut.

Di sisi lain, keberlanjutan program yang sudah berjalan juga menjadi bagian dari agenda transisi. Sebagaimana disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan, pergantian kepemimpinan tidak harus berarti memulai seluruh pekerjaan dari titik nol.

Pada akhirnya, institusi Polri tetap dituntut bekerja berdasarkan hukum dan kewenangan yang diberikan negara.

Dengan persetujuan DPR pada 1 Oktober 2026, proses pergantian pucuk pimpinan Polri telah melewati salah satu tahapan penting. Komjen Pol. Suyudi Ario Seto kini menunggu tahapan pelantikan Presiden untuk memulai babak baru dalam perjalanan panjangnya di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama