BADAR.CO.ID | Media Online Berita Terki

DPO KASUS DUGAAN GALIAN C DITANGKAP, POLRES BATU BARA PASTIKAN MASIH DITAHAN DI RTP


 DPO KASUS DUGAAN GALIAN C DITANGKAP, POLRES BATU BARA PASTIKAN MASIH DITAHAN DI RTP


BATU BARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara menangkap seorang yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan aktivitas galian C di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polres Batu Bara terhadap perkara yang tengah ditangani. Terduga pelaku selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, SH., MH., membenarkan bahwa yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini masih menjalani penahanan.

“Masih ditahan di RTP Polres Batu Bara,” ujar AKP Binrod Situngkir melalui pesan WhatsApp, ketika dikonfirmasi terkait status penahanan yang bersangkutan.

Keterangan tersebut sekaligus memastikan bahwa proses terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, SH., SIK., MH., CPHR., CBA. melalui jajaran Satreskrim terus mendorong penanganan perkara berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam konteks dugaan aktivitas galian C, aspek legalitas perizinan, dampak terhadap lingkungan maupun ketentuan hukum lainnya perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang sah.

Penangkapan DPO tersebut mendapat apresiasi dari Aktivis Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Batu Bara, Herman Manurung, SE. Menurutnya, langkah aparat kepolisian menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kita mengapresiasi langkah Polres Batu Bara, khususnya Satreskrim, yang telah berhasil mengamankan DPO tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah,” ujar Herman.

Ia juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

“Yang terpenting, prosesnya berjalan sesuai hukum. Masyarakat tentu berharap setiap perkara ditangani secara profesional dan tidak tebang pilih,” katanya.

Dengan telah diamankannya DPO tersebut, publik kini menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya, termasuk kejelasan mengenai konstruksi perkara, alat bukti serta pasal yang diterapkan penyidik.

Polres Batu Bara diharapkan terus memberikan informasi perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat tanpa mengganggu proses penyidikan.

Catatan: Status seseorang sebagai tersangka atau pihak yang diamankan dalam perkara pidana tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama