Enam Fraksi DPRD Batu Bara Sampaikan Pandangan Umum atas Tiga Ranperda, Tekankan Pembahasan Mendalam
BATU BARA — DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (6/10/2026).
Rapat berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara. Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara, Muhammad Safi’i, SH, didampingi Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial.
Bupati Batu Bara dalam agenda tersebut diwakili Sekretaris Daerah Rusian Heri. Turut hadir unsur pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah serta unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, enam fraksi DPRD pada prinsipnya memberikan ruang bagi tiga Ranperda untuk memasuki tahapan pembahasan selanjutnya dengan tetap membuka kemungkinan penyempurnaan substansi.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuannya agar Ranperda dibahas sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Fraksi tersebut menekankan pentingnya tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sehat, profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan dibacakan Atika Arfah Matondang, S.IKom.
Sementara itu, Fraksi Gerindra menilai pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Fraksi ini pada prinsipnya menerima tiga Ranperda untuk dibahas pada tahapan berikutnya dengan tetap memberikan ruang penyempurnaan berdasarkan hasil pembahasan bersama.
Pandangan Fraksi Gerindra dibacakan Muhammad Safi’i.
Fraksi PKS juga menyatakan dukungan terhadap tiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut secara detail, efektif dan efisien. Pandangan tersebut disampaikan Suminah.
Hal senada disampaikan Fraksi PAN. Fraksi ini memberikan apresiasi positif terhadap tiga Ranperda yang dinilai memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara. Pandangan Fraksi PAN dibacakan Syaiful Bakhri.
Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) memberikan penekanan lebih jauh terhadap pentingnya pembahasan substansi. Fraksi KPN merekomendasikan agar Ranperda terkait perubahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang perubahan keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dibahas secara mendalam.
Menurut Fraksi KPN, pembahasan tersebut diperlukan agar regulasi yang dihasilkan memiliki payung hukum yang kuat, aplikatif, responsif terhadap kebutuhan tata kelola pemerintahan dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Pandangan tersebut dibacakan Suriadi, SH.
Adapun Fraksi KDRI menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda Perubahan Keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pandangan Fraksi KDRI dibacakan Alpon Sirait, ST.
Rangkaian pandangan tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan regulasi daerah tidak berhenti pada persetujuan awal. Substansi masing-masing Ranperda masih menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dengan demikian, agenda berikutnya menjadi ruang untuk menguji kembali aspek hukum, kelembagaan, tata kelola, efektivitas kebijakan serta dampaknya terhadap kepentingan masyarakat sebelum regulasi ditetapkan.
Sumber: Humas DPRD Kabupaten Batu Bara

